JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri akan melayangkan panggilan kedua kepada Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam surat panggilan kedua memerintahkan Edy untuk hadir pada 31 Januari 2022.
"Dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin nanti jam 10.00 (WIB)," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Adapun seharusnya Edy menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pagi hari ini. Namun, Edy tidak hadir dan tim kuasa hukumnya mengajukan penundaan pemeriksaan.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan hingga sore hari ini sudah ada total 43 orang diperiksa dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Edy Mulyadi.
"Bahwa sampai hari ini diperiksa penyidik sudah 43 orang diperiksa, rinciannya 35 saksi dan delapan ahli," ucap dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Edy Mulyadi Dapat Teror Buntut Pernyataan yang Menyinggung Warga Kalimantan
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti semua laporan kepada Edy Mulyadi.
Pelaporan ini berawal saat Edy menyampaikan pernyataan yang menyebutkan istilah “tempat jin buang anak” saat tengah mengkritik perpindahan IKN ke Kalimantan Timur.
Dalam video yang beredar di media sosial, Edy mengkritik bahwa lahan ibu kota negara (IKN) baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.
"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube, seperti dikutip Tribunnews.
Baca juga: Kabareskrim: Panggilan Kedua untuk Edy Mulyadi Akan Disertai Perintah Membawa
Selain itu, Edy juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".
Edy pun telah meminta maaf dan membuat klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa frasa “tempat jin buang anak” merupakan istilah untuk tempat yang jauh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.