Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sinyal-sinyal Jokowi dan PDI-P ke Ahok soal Kepala Otorita IKN

Kompas.com - 28/01/2022, 16:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) "Nusantara" masih menjadi tanda tanya.

Pada Maret 2020 lalu, Presiden Joko Widodo sempat menyebutkan sederet nama yang dinilai potensial memimpin pemerintahan ibu kota baru, mulai dari mantan kepala daerah hingga eks menteri.

Baca juga: Nama Ahok Masuk Bursa Pimpin IKN, PKS Ingatkan Jokowi Hal-hal Ini

Nama-nama itu yakni, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.

"Kandidat memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiyana, empat Pak Azwar Anas," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Namun, belum lama ini, Jokowi mengungkap kriteria baru Kepala Otorita, yakni pernah memimpin daerah dan berlatar belakang arsitek.

"Paling tidak pernah memimpin daerah dan punya background arsitek," kata Jokowi saat bertemu dengan beberapa pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Dengan kriteria tersebut, dugaan publik mengerucut pada empat sosok yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mantan Wali Kota Surabaya yang kini menjabat Menteri Sosial Tri Rismaharini, Wali Kota Makassar Danny Pomanto, dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Keempatnya punya pengalaman memimpin daerah dan berlatar arsitek.

Dengan kriteria baru itu, peluang empat nama yang di awal sempat disebutkan Jokowi potensial menjadi Kepala Otorita IKN menurun. Sebab, keempat nama itu tak berlatar belakang arsitek.

Baca juga: Jokowi Dialog dengan Mega soal Calon Kepala Otorita IKN, Singgung Nama Ahok

Namun, Ahok dan Azwar Anas setidaknya memenuhi satu kriteria, yakni pernah memimpin suatu daerah.

Meski begitu, sinyal PDI-P terkait hal ini nampaknya lebih kencang mengarah pada Ahok. Alih-alih Risma atau Azwar Anas yang juga kader PDI-P, nama Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu lebih dipertimbangkan.

Dialog Jokowi-Mega singgung nama Ahok

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, nama calon Kepala Otorita IKN terus didialogkan Jokowi dengan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Hasto mengklaim, partainya punya daftar nama potensial yang memenuhi syarat Kepala Otorita IKN yang ditetapkan Jokowi.

Syarat itu yakni pernah menjabat sebagai kepala daerah dan berlatar belakang arsitek.

Nama Ahok pun dinilai memenuhi syarat tersebut lantaran memiliki rekam jejak kepemimpinan yang cukup baik selama menjabat sebagai wakil gubernur dan gubernur DKI Jakarta.

"Siapa yang diputuskan utuk kami serahkan kepada Presiden Jokowi. Hanya saja PDI Perjuangan punya nama-nama calon-calon yang memenuhi syarat untuk itu, termasuk Pak Basuki Tjahaja Purnama," kata Hasto.

"Beliau juga punya kepemimpinan yang cukup baik selama menjadi wakil gubernur dan gubernur di DKI Jakarta," lanjutnya.

Baca juga: Minus Ahok, Ini 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Nusantara yang Bisa Penuhi Kriteria Jokowi

Peluang Risma

Dibanding Ahok dan Azwar Anas, nama Risma sejatinya paling memenuhi kualifikasi Jokowi lantaran pernah memimpin daerah sekaligus berlatar arsitek.

Namun demikian, Hasto mengatakan, Risma kini masih menjabat sebagai Menteri Sosial. Sementara, Azwar Anas baru saja dilantik sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Kalau Bu Risma memenuhi kualifikasi, namun beliau kan sudah punya tugas yang penting sebagai Mensos," kata Hasto dihubungi Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

Hasto mengaku paham bahwa sosok Risma memenuhi kualifikasi yang diinginkan Jokowi untuk memimpin IKN.

Baca juga: Menakar Kans Ridwan Kamil sebagai Kepala Ibu Kota Baru Pilihan Jokowi…

Menurut dia, PDI-P pun tidak bermaksud hanya mempertimbangkan Ahok. Partainya, kata Hasto, tetap mempertimbangkan nama-nama lain yang sesuai dengan kualifikasi Jokowi.

"Kewenangan menetapkan Kepala Otoritas IKN berada di presiden, partai menyampaikan kriteria kualifikasi Kepala Otorita IKN," ujarnya.

Hasto pun menjabarkan kualifikasi pemimpin IKN yang diinginkan partainya. Pertama, sosok tersebut haruslah sosok visioner dalam perencanaan tata kota.

"Memiliki kemanpuan profesional yang memahami keseluruhan konsepsi nusantara dalam desain arsitektur dan tata kota yang berkebudayaan Indonesia," jelas Hasto.

Selain itu, pemimpin IKN juga harus memiliki kepemimpinan yang kuat, pengalaman birokrasi atau kompetensi khusus yang bersifat strategis.

"Intinya di luar berbagai kriteria yang ada, kemampuan untuk menerjemahkan seluruh konsepsi dari Presiden sangat penting," imbuh Hasto.

Namun demikian, Hasto mengaku, partainya menyerahkan sepenuhnya penunjukan Kepala IKN kepada presiden.

Baca juga: Kala Risma, Ridwan Kamil hingga Ahok Buka Suara soal Kepala Otorita IKN Incaran Jokowi

Ahok-Risma buka suara

Terkait hal ini, Ahok dan Risma telah angkat bicara. Risma menilai bukan hanya dirinya kepala daerah yang berlatar belakang arsitek.

"Banyak, banyak kepala daerah yang (berlatar) arsitek. Bukan hanya aku saja. Jadi, enggak bisa ngomong aku," kata Risma saat ditemui usai menanam Mangrove di Pantai Telaga Waja, Badung, Bali, Minggu (23/1/2022).

Risma juga tak menjawab gamblang ketika ditanya apakah ia siap jika ditunjuk untuk mengisi posisi itu.

Ia hanya mengatakan bahwa dirinya harus melapor lebih dulu ke Megawati lantaran dia merupakan kader partai banteng.

"Ibu (Megawati) tahu saya. Saya harus melapor ke Ibu. Karena Ibu tahu siapa saya. Apakah saya tepat di situ atau tidak," jawab Risma.

Baca juga: Marak Spekulan Tanah di IKN, Pemerintah Siapkan PP Pertanahan

Saat kembali didesak awak media untuk menjawab kesiapannya jika ditunjuk, Risma menjawab bahwa hal ini bukan sekadar soal kesiapan.

"Bukan soal siap. Orang saya enggak tahu kok," jawab Risma sembari tertawa.

Lain dengan Risma, Ahok irit bicara mengenai ini. Ia belum mau memberikan tanggapan terkait spekulasi yang beredar.

"Tidak ada tanggapan," kata Ahok kepada Kompas.com, Senin (24/1/2022).

Adapun mengacu Undang-undang tentang IKN yang baru disahkan, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

Sementara, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.

Namun, seandainya presiden tak menandatangani, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pasca pengesahan di DPR.

Baca juga: Risma Disebut Calon Kepala Otorita IKN, PDI-P: Yang Sudah Jadi Menteri, Konsentrasi Saja

Dengan ketentuan tersebut, UU IKN diundangkan paling lambat pada 18 Februari 2022.

Artinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 18 April 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com