Risma juga tak menjawab gamblang ketika ditanya apakah ia siap jika ditunjuk untuk mengisi posisi itu.
Ia hanya mengatakan bahwa dirinya harus melapor lebih dulu ke Megawati lantaran dia merupakan kader partai banteng.
"Ibu (Megawati) tahu saya. Saya harus melapor ke Ibu. Karena Ibu tahu siapa saya. Apakah saya tepat di situ atau tidak," jawab Risma.
Baca juga: Marak Spekulan Tanah di IKN, Pemerintah Siapkan PP Pertanahan
Saat kembali didesak awak media untuk menjawab kesiapannya jika ditunjuk, Risma menjawab bahwa hal ini bukan sekadar soal kesiapan.
"Bukan soal siap. Orang saya enggak tahu kok," jawab Risma sembari tertawa.
Lain dengan Risma, Ahok irit bicara mengenai ini. Ia belum mau memberikan tanggapan terkait spekulasi yang beredar.
"Tidak ada tanggapan," kata Ahok kepada Kompas.com, Senin (24/1/2022).
Adapun mengacu Undang-undang tentang IKN yang baru disahkan, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
Sementara, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.
Namun, seandainya presiden tak menandatangani, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pasca pengesahan di DPR.
Baca juga: Risma Disebut Calon Kepala Otorita IKN, PDI-P: Yang Sudah Jadi Menteri, Konsentrasi Saja
Dengan ketentuan tersebut, UU IKN diundangkan paling lambat pada 18 Februari 2022.
Artinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 18 April 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.