Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Edy Mulyadi Dapat Teror Buntut Pernyataan yang Menyinggung Warga Kalimantan

Kompas.com - 28/01/2022, 15:37 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan, kliennya mendapat teror buntut dari pernyataannya tentang Ibu Kota Baru (IKN) yang menyinggung warga Kalimantan.

Herman menyatakan teror yang dialami Edy sangat banyak. Mayoritas teror dialami lewat media sosial.

"Di whatsapp-whatsapp, sampai Pak Edy itu ada dua nomor hp-nya dimatikan. Enggak berani, setiap hari ada yang nelpon dia 1.000 orang pak. Coba bayangkan saja," kata Herman di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Menurut dia, teror yang didapat kliennya, juga meminta untuk memotong babi hingga kelinci.

"Bukan teror lagi, sudah mau potong babi, potong kelinci sudah disampaikan, kalau saya bilang tidak usah lah. Ada video-videonya dan WhatsApp-WhatsApp nya, ancaman-ancamannya," ujarnya.

Baca juga: Kabareskrim: Panggilan Kedua untuk Edy Mulyadi Akan Disertai Perintah Membawa

Selain itu, Herman memastikan kliennya tidak akan melarikan diri.

Ia juga mengatakan, selama proses pemanggilan terhadap Edy masih sesuai aturan, kliennya akan memenuhi panggilan.

"Artinya gini lah, Pak Edy tidak akan melarikan diri. Kita akan menghadap secara, gentleman sebagai warga megara Indonesia apapun prosedur pemanggilan itu sepanjang tidak melanggar hukum kita akan datang," ucapnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Akan Jadwalkan Pemeriksaan Kedua Edy Mulyadi dalam Waktu Dekat

Diketahui, Edy Mulyadi tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan penyidik Bareksrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian pagi hari ini.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto pun mengatakan tim penyidik akan segera melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait dugaan kasus ujaran kebencian.

Komjen Agus menegaskan surat panggilan kedua akan langsung menuliskan perintah membawa Edy Mulyadi untuk hadir.

"Panggilan ke dua dengan perintah membawa. Silakan aja ikuti mekanisme pengidikan yang sedang berjalan," kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Edy Mulyadi Dilaporkan atas Kasus Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum Nilai Ada Provokator

Kasus ini berawal saat Edy melontarkan pernyataan yang menyebutkan istilah “tempat jin buang anak” saat menolak perpindahan IKN ke Kalimantan Timur.

Dalam video yang beredar di media sosial, Edy mengkritik bahwa lahan ibu kota negara (IKN) baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.

"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube, seperti dikutip Tribunnews.

Baca juga: Sindir Prabowo Subianto, Edy Mulyadi Dilaporkan Kader Gerindra Denpasar ke Polisi

Selain itu, Edy juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".

Edy juga telah meminta maaf dan membuat klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa frasa “tempat jin buang anak” merupakan istilah untuk tempat yang jauh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com