Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM Sebut Pernyataan Jaksa Agung Bisa Menumbuhkan Korupsi Kecil-kecilan

Kompas.com - 28/01/2022, 15:02 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan membuat banyak pihak semakin berani melakukan tindak pidana korupsi.

Diketahui Burhanuddin menyebut untuk korupsi dengan nilai kerugian negara di bawah Rp 50 juta dikenai sanksi pengembalian uang kerugian negara.

“Pernyataan Jaksa Agung ini bisa menumbuhkan korupsi kecil-kecilan. Jadi orang akan semakin berani untuk korupsi di angka yang kecil, di bawah Rp 50 juta,” ucap peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman pada Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum, Ini Syaratnya

Zaenur menilai tindakan koruptif dapat mengakar di tingkat daerah. Misalnya dilakukan oleh aparatur negara di tingkat desa.

Sebab, lanjut dia, tidak ada rasa takut untuk melakukan korupsi karena hukuman yang diberikan tidak menimbulkan efek jera.

“Toh risiko terbesarnya hanya disuruh mengembalikan atau hanya pembinaan oleh inspektorat,” tuturnya.

Di sisi lain Zaenur tidak setuju dengan alasan Burhanuddin yang mengklaim bahwa mekanisme ini dilakukan agar tercapainya proses hukum yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Dalam pandangan Zaenur, proses pembuktian tindak pidana korupsi selalu memakan biaya yang besar.

Bahkan, pengembalian keuangan negara kerap tak menutup biaya proses pengungkapannya.

“Tak selalu ada keuntungan negara secara finansial setidaknya untuk menutup biaya yang dikeluarkan dengan menarik biaya kerugian negara,” jelas dia.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara


Zaenur menduga pernyataan Burhanuddin dimaksudkan agar Kejaksaan Agung lebih fokus mengurus perkara korupsi dengan nilai nominal yang besar.

Tapi, sambung Zaenur, pernyataan Burhanuddin berpotensi untuk diartikan secara berbeda.

“Karena akan jadi pesan yang keliru, yang bisa mengakibatkan risiko korupsi jadi rendah. Semakin rendah risiko korupsi maka tindakan korupsi akan semakin tinggi,” katanya.

Zaenur berpendapat jika Burhanuddin ingin wacananya itu direalisasikan maka yang harus dilakukan lebih dulu adalah merevisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebab tidak ada UU yang mengatur bahwa Kejaksaan Agung tidak perlu memproses hukum tindak pidana korupsi dengan kerugian dibawah Rp 50 juta.

Baca juga: Pusako: Jika Koruptor Rp 50 Juta Dibiarkan, maka Akan Timbul Budaya Korupsi Baru

Kalau pun nantinya wacana ini bisa dilakukan untuk merevisi UU Tipikor, Zaenur menyarankan Kejaksaan Agung bisa memberi aspirasi bahwa pengembalian nilai keuangan negara tidak hanya berdasarkan uang yang diterima, tapi juga kerugian yang ditimbulkannya.

“Sehingga perlu pendekatan denda yang dapat menutup kerugian negara plus dampak lain yang biasa disebut potential loss. Denda dapat menjadi salah satu disinsentif sebagai bentuk pidana agar (menimbulkan) efek jera,” imbuh dia.

Adapun wacana pengembalian uang negara untuk pelaku korupsi dengan nominal dibawah Rp 50 juta disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022) kemarin.

Namun Burhanuddin memberi catatan bahwa mekanisme ini hanya bisa diterapkan untuk korupsi dengan nilai uang yang kecil dan tidak dilakukan terus menerus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com