JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto sebagai tersangka suap.
Diduga, dia meminta "upah" sebesar 3 persen untuk mewujudkan permintaan Kabupaten Kolaka Timur yang mengajukan permohonan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021.
Padahal, salah satu tugas Ardian adalah mengelola dana PEN milik pemerintah pusat itu untuk pemerintah daerah.
"Tersangka MAN (Ardian Noevrianto) memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (27/1/2022).
Kronologi
Andi Merya diduga menghubungi Laode agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur sekitar bulan Maret 2021.
Kemudian, Laode mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta sekitar Mei 2021.
"Dalam pertemuan itu AMN (Andi Merya Nur) mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar MAN (Ardian Noervianto) mengawal dan mendukung proses pengajuannya," ujar Karyoto.
Baca juga: Bisa Atur Pinjaman Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Diduga Tak Hanya Terima Uang dari Kolaka Timur
"Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman," jelas Karyoto melanjutkan.
Ardian sendiri memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Keinginan Ardian, ujar Karyoto, kemudian disampaikan ke Laode untuk selanjutnya diinformasikan kepada Andi Merya.
Bupati Kolaka Timur itu pun memenuhi keinginan Ardian lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik Laode .
"Dari uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian dimana tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang asing sebesar 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,5 miliar," ungkap Karyoto.
"Diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan tersangka LMSA (Laode M Syukur Akbar) menerima sebesar Rp 500 juta," imbuhnya.
Baca juga: Sidang Perdana, Bupati Nonaktifkan Kolaka Timur Didakwa Melakukan Korupsi
Atas pemberian uang itu, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya pun disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.
KPK sendiri sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Adrian sebagai tersangka.
Selain Adrian, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Laode Muhammad Syukur juga ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kasus ini merupakan perkembangan dari perkara sebelumnya terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 yang juga menjerat Andi Merya.
Baca juga: Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Tak Hadir Saat Pengumuman Tersangka Dana PEN Kolaka Timur
"KPK menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," tutur Karyoto.
Atas perbuatannya Andi Merya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Sedangkan, Ardian dan Laode sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.