Nama Siwi Widi kembali ramai dibicarakan setelah disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Pajak dengan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Menurut Jaksa, Siwi Widi menerima uang yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Wawan Ridwan semasa ia masih menjadi Tim Pemeriksa Pajak tahun 2016-2017.
Wawan bersama Alfred didakwa menerima suap masing-masing senilai 606.250 dollar Singapura atau senilai Rp 6,4 miliar. Kemudian Wawan juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.
Baca juga: Setelah 76 Tahun, Masak RI Belum Dianggap Mampu Kelola Kedaulatan di Ruang Udara Sendiri?
Sementara itu dalam kasus pencucian uang, Wawan disebut melibatkan anak kandungnya bernama Muhammad Farsha Kautsar.
Jaksa menyebut Wawan melibatkan Farhan untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.
Siwi Widi menjadi salah satu pihak yang disebut Jaksa menerima transferan dari anak Wawan.
Baca juga: Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng untuk Rehabilitasi Dimentahkan BNN
“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” ungkap Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Jaksa mengatakan, pengiriman uang itu dilakukan Farsha pada Siwi Widi dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019. Tak tanggung-tanggung, Siwi Widi mendapat transferan hingga Rp 647. 850.000.
Siwi Widi pun rencananya akan dihadirikan Jaksa KPK dalam persidangan kasus tersebut. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.