JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap.
Adapun perkara yang menjerat Ardian terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur bersama Bupati nonaktif Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Laode Muhammad Syukur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, Ardian memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Investasi itu dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
"Dengan tugas tersebut, tersangka MAN (Ardian Noervianto) memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah," ujar Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (27/1/2022).
Baca juga: Selain Eks Dirjen Kemendagri, KPK Umumkan Lagi Andi Merya Nur Tersangka Suap Dana PEN Kolaka Timur
Adapun kasus ini merupakan perkembangan dari perkara sebelumnya terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 yang juga menjerat Andi Merya.
Andi Merya yang menjabat Bupati Kolaka Timur diduga menghubungi Laode agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur sekitar bulan Maret 2021.
Kemudian, Laode mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta sekitar Mei 2021.
"Dalam pertemuan itu AMN (Andi Merya Nur) mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya," ucap Karyoto.
"Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman," kata dia.
Keinginan Ardian, ujar Karyoto, kemudian disampaikan ke Laode untuk selanjutnya diinformasikan kepada Andi Merya.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap Dana PEN Kolaka Timur
Bupati Kolaka Timur itu pun memenuhi keinginan Ardian lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik Laode .
"Dari uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian dimana tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang asing sebesar 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,5 miliar," ungkap Karyoto.
"Diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan tersangka LMSA (Laode M Syukur Akbar) menerima sebesar Rp 500 juta," imbuhnya.
Atas pemberian uang itu, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya pun disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.
"KPK menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," tutur Karyoto.
Atas perbuatannya Andi Merya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Sedangkan, Ardian dan Laode sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.