KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan Ronny Wahyono menyampaikan, para kepala desa (kades) di Kabupaten Pacitan mengaku keberatan atas aturan alokasi dana desa yang tertuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021.
“Kami tampung aspirasinya (para kades) dan kamu teruskan ke Menteri Desa. Kemarin juga sudah kami sampaikan ke DPRD Provinsi Jawa Timur,” kata Ronny dalam audiensi bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Agus Halim Iskandar (Gus Halim) di ruang kerja Gus Halim, Kamis (27/1/2022).
Untuk diketahui, Perpres Nomor 104 Tahun 2021 menyatakan bahwa 40 persen dana desa harus dialokasikan untuk membantu warga miskin melalui bantuan langsung tunai (BLT).
Selain soal alokasi dana desa, Ronny juga menyampaikan keluhan kades terkait banyaknya aplikasi yang harus dikerjakan oleh pemerintah desa.
Menanggapi hal tersebut, Gus Halim menyatakan pihaknya akan berupaya menyatukan data-data yang berkaitan dengan desa.
Baca juga: Kemenkeu Sebut Realisasi Penyaluran BLT Dana Desa 2021 Hanya 70,29 Persen
Ia juga berharap semua pendataan desa tetap dilakukan oleh pemerintah desa karena pihak yang paling tahu tentang angka kemiskinan di desa adalah pemerintah desa.
“Kami (pemerintah pusat) ngomong kemiskinan itu abstrak, tapi kalau di desa, ngomong kemiskinan itu konkret. Orangnya ada, alamatnya ada, kondisinya bagaimana itu ada,” kata Gus Halim dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya ingin pendataan warga miskin di desa dilakukan oleh pemerintah desa.
“Berikan semua ke desa, percaya ke desa, desa itu bisa,” tegasnya.
Adapun terkait alokasi 40 persen dana desa untuk BLT, Gus Halim menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan ikhtiar pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Baca juga: Jokowi: Hati-hati Kelola Dana Desa, Begitu Salah Sasaran, Larinya ke Mana-mana
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.