Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Pertimbangkan Perpendek Masa Kampanye Pemilu 2024

Kompas.com - 27/01/2022, 16:39 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mempertimbangkan usul pemerintah dan sejumlah anggota Komisi II DPR untuk mempersingkat masa kampanye Pemilu 2024.

Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, tidak ada ketentuan soal durasi masa kampanye dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Ia mengungkapkan, undang-undang hanya mengatur masa kampanye dimulai tiga hari sejak penatapan calon dan berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara.

"Terkait dengan usulan untuk memperpendek masa kampanye Pemilu 2024, sebagaimana usulan beberapa anggota Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat yang lalu, KPU tentu akan mempertimbangkan dengan saksama," ujar Pramono dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Pemilu 2024 di Depan Mata, Siapkah Kita?

Namun, menurut Pramono, rancangan masa kampanye selama 120 hari yang dibuat KPU untuk Pemilu 2024 sebetulnya sudah jauh berkurang dari pemilu sebelumnya.

Dia mengatakan, pada 2019, masa kampanye berlangsung selama 6 bulan 3 minggu. Bahkan pada 2014, masa kampanye berlangsung selama 15 bulan.

"Jadi 120 hari masa kampanye yang dirancang KPU saat ini telah berkurang banyak dari pemilu-pemilu sebelumnya," tuturnya.

Pramono pun menuturkan, masa kampanye sangat bergantung pada dua hal. Pertama, sengketa TUN pemilu, jika ada peserta pemilu atau caleg yang mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu dan PTUN.

"Sengketa tersebut baru bisa diajukan setelah penetapan DCT. Soal sengketa, kewenangannya berada di Bawaslu dan lingkungan peradilan TUN," ujar Pramono.

Baca juga: Ini Rancangan Tahapan-Jadwal Pemilu 2024

Kedua, lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu, terutama surat suara. Pramono mengatakan, surat suara dapat diproduksi setelah penetapan DCT dan tuntas sengketa TUN pascapenetapan DCT.

Sebab, surat suara harus memuat nama, tanda gambar atau foto, dan nomor urut peserta pemilu dan para caleg.

"Mengenai lelang diatur dalam Perpres pengadaan barang dan jasa yang prosedurnya harus dipatuhi agar tidak terjadi inefisiensi atau korupsi. Selain itu, distribusi logistik bukan hanya ke seluruh wilayah Indonesia, namun juga ke seluruh TPS di 130 perwakilan RI di luar negeri," kata dia.

Menurut Pramono, dari simulasi yang dilakukan KPU berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang dibutuhkan untuk sengketa dan logistik minimal 164 hari. Kemudian, sengketa butuh 38 hari dan logistik butuh 126 hari.

Baca juga: Fakta-fakta Pemilu Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah yang Akan Digelar pada 2024

"Jadi rancangan 120 hari dalam draf PKPU Tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu," ucapnya.

Diberitakan, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sudah menyepakati pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

KPU pun mengusulkan mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 sekitar 120 hari atau empat bulan. Tahapan kampanye ini dimulai pada 14 Oktober 2023.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat, masa kampanye sebaiknya dipersingkat menjadi 90 hari.

Baca juga: Deretan Partai Pendatang Baru yang Akan Ramaikan Pemilu 2024, Bentukan Amien Rais hingga Loyalis Anas Urbaningrum

"Tiga bulan sudah cukup. Kami kira masyarakat juga tidak lama terbelah dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi, media, maupun sosmed, jaringan, kami kira ini waktunya cukup," kata Tito dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Usulan mempersingkat masa kampanye itu didukung sejumlah fraksi di Komisi II DPR. Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim mengingatkan agar efisiensi tidak dijadikan alasan pemerintah untuk tidak memenuhi anggaran yang dibutuhkan penyelenggara pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com