Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Mahfud MD Sampaikan Kesulitan Pembuktian Kasus Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 27/01/2022, 14:33 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut sejumlah kesulitan pembuktian kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam seminar bertajuk Memperkuat Komitmen Negara Mewujudkan Perlindungan pada Pembela HAM yang diadakan Kemitraan Indonesia, Kamis (27/1/2022).

Kesulitan pertama menurut Mahfud adalah tidak sesuainya proses pengungkapan kasus yang dilakukan antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung.

“Komnas HAM (menyerahkan) ini (hasil) penyelidikan, Kejaksaan Agung tinggal sidik. Tapi Kejaksaan Agung mengatakan ini tidak memenuhi standar pembuktian dengan dua alat bukti yang cukup,” tutur Mahfud.

Baca juga: Kontras: Banyak Aktor Pelanggar HAM Berat Masuk Pemerintahan, Kasusnya Makin Sulit Diselesaikan

Mahfud mengatakan, proses itu yang membuat kasus-kasus pengungkapan HAM berat tertunda.

“Itu sering macet, tapi kita terus mencari jalan tengah agar bisa diselesaikan,” katanya.

Persoalan berikutnya, lanjut Mahfud, adalah belum adanya Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Mahfud menyebut Indonesia pernah punya UU tersebut namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Lalu pemerintah dan DPR belum bisa membuat lagi sampai saat ini, berarti sudah 17 tahun,” jelasnya.

Adapun Indonesia pernah punya UU KKR yaitu UU Nomor 27 Tahun 2004. Namun, pada tahun 2006, MK memutuskan membatalkan UU tersebut karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: Usulkan Kasus HAM Berat Diselesaikan secara Non-Yudisial, Ketua Komnas HAM Tegaskan Tetap Dorong Langkah Yudisial

Tapi Mahfud optimis bahwa UU KKR akan bisa dibuat kembali. Ia menyebut saat ini prosesnya sedang digodok oleh pemerintah.

“Memang tidak mudah karena masalah pelanggaran HAM selain rumit (di sisi) pembuktian juga ada masalah politis yang menyertai,” pungkasnya.

Diketahui dari 12 kasus pelanggaran HAM berat, pemerintah melalui Kejaksaan Agung sedang memulai penyidikan pada peristiwa di Paniai, Papua yang terjadi tahun 2014.

Pada 3 Desember 2021 lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah membentuk tim penyidik untuk menangani perkara ini.

Tim tersebut berisi 22 orang anggota jaksa senior yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com