JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly resmi meluncurkan aplikasi Mobile Paspor atau M-Paspor di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, aplikasi M-Paspor diluncurkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat.
Dengan demikian, ujar dia, mulai hari ini mayarakat di seluruh Indonesia dapat mengakses dan memanfaatkan aplikasi tersebut untuk pembuatan paspor.
“Pendaftaran permohonan dilakukan secara online dan nantinya verifikasi faktual berupa pengecekan data dan berkas tetap wajib dilakukan petugas imigrasi melalui wawancara," ujar Widodo dalam keterangan pers, Kamis.
Sementara itu, Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan bahwa aplikasi M-Paspor akan memberikan beberapa kemudahan bagi pemohon.
Baca juga: Daftar Lengkap 52 Kantor Imigrasi yang Layani Penerbitan Paspor Elektronik
Misalnya, pemohon dapat mengunggah berkas secara mandiri, memilih lokasi wawancara dan jadwal kedatangan sesuai keinginannya.
Menurutnya, aplikasi itu juga telah dilakukan uji coba di tiga kantor imigrasi yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Tangerang.
Kini, kata Angga, aplikasi M-Paspor tersebut telah diterapkan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
“Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi," terang Angga.
"Jadi, saat di kantor imigrasi pemohon cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka," jelas dia.
Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor
“Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui bank, marketplace, kantor pos dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.” tutur Angga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.