JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Taufik Basari menilai isu Hak Asasi Manusia (HAM) belum menjadi prioritas pemerintah.
Dalam pandangannya, saat ini pemerintah masih fokus pada isu penanganan Covid-19 dan pembangunan khususnya pemulihan ekonomi.
Hal itu disampaikan Taufik dalam seminar bertajuk Memperkuat Komitmen Negara Mewujudkan Perlindungan pada Pembela HAM yang diadakan Kemitraan Indonesia, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: KPK Siap Fasilitasi Polisi dan Komnas HAM Dalami Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
“Padahal ketika kita menjalankan dua isu prioritas soal Covid-19 dan pembangunan disitu kita tetap harus menempatkan persoalan perlindungan HAM sebagai hal yang penting, sebagai penopang,” tutur Taufik.
Sebab, lanjut Taufik, tidak boleh ada seseorang yang haknya dirampas ketika pemerintah merealisasikan isu prioritas.
“Jadi ketika kita melakukan pembangunan, kita bisa menjamin keadilan tercapai. Tidak (boleh) ada orang yang haknya terlanggar akibat pembangunan ini,” ucap dia.
Di sisi lain, Taufik mengatakan bahwa isu tentang HAM belum menjadi diskursus atau topik pembicaraan masyarakat.
Padahal, ketika menjadi diskursus masyarakat, penegakan dan perlindungan HAM bisa menjadi salah satu isu yang dilirik dan mendapat perhatian dari penyelenggara negara.
“Penting bagi kita untuk mempersiapkan itu juga, agar persoalan HAM jadi diskursus publik. Agar jadi kepentingan politik ketika mendorong isu-isu HAM,” jelasnya.
Taufik mengungkapkan saat ini bahkan terjadi dikotomi di masyarakat terkait isu HAM.
“Misalnya ekonomi versus HAM, pembangunan versus HAM, kesejahteraan, hingga nasionalisme versus HAM,” paparnya.
“Padahal tidak perlu dikotomi tersebut karena persoalan HAM itu persoalan sehari-hari, persoalan kita semua, jadi jangan ditempatkan menjadi harus dipertentangkan dengan hal lain,” imbuh dia.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukan) Mahfud MD menyebut saat ini pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Mahfud mengatakan sebelumnya Indonesia pernah memiliki UU tersebut sebelum akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Memang tidak mudah karena masalah pelanggaran HAM selain rumit (di sisi) pembuktian juga ada masalah politis yang menyertai,” terang Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.