Ngabalin menilai ke depannya terbuka pintu untuk membahas masalah yang belum terselesaikan soal FIR di antara kedua negara.
Setelah kesepakatan FIR ditandatangani, Ngabalin menyebut akan ada proses ratifikasi undang-undang dan ada pembahasan lebih lanjut di DPR.
Baca juga: Soal Kesepakatan FIR dengan Singapura, Apa Saja Manfaatnya bagi Indonesia?
Selain itu, akan ada penempatan lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan Indonesia (AirNav) di Kepulauan Riau.
"Selama ini tidak ada. Baru pada saat ini. Kan sudah disepakati di agreement kemarin. Artinya apa? Artinya justru Indonesia yang mengawasi Singapura. Tidak bisa Singapura mau apa-apa secara serta merta," ungkap Ngabalin.
"AirNav ini kesepakatan kedua pemimpin saling mengawasi, saling menyesuaikan terhadap penyesuaian ruang udara," tambah Ngabalin.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura sepakat menekan persetujuan lintas batas atau FIR Jakarta–Singapura pada Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Isi Perjanjian FIR Indonesia-Singapura Belum Bisa Diakses Publik, Pakar Pertanyakan Klaim Pemerintah
Penandatanganan itu dilakukan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Menteri Transportasi Singapura di hadapan Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riaum
Dalam pernyataan resmi pemerintah melalui siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, adanya persetujuan ini menandakan telah selesainya negosiasi bilateral Indonesia–Singapura untuk penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan sesuai hukum internasional.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, persetujuan ini menjadi penegasan kedaulatan Indonesia.
Sebab Singapura mengakui prinsip negara kepulauan dalam penentuan batas wilayah negara di perairan, ruang udara dan kepulauan.
Baca juga: Sebagian FIR Masih Dikuasai Singapura, Kehormatan RI sebagai Negara Besar Disorot
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem Muhammad Farhan menyadari bahwa Singapura masih tetap menguasai sebagian ruang udara Indonesia, meski kesepakatan pengambilalihan pelayanan ruang udara untuk wilayah Kepulauan Riau dan Natuna telah terjadi.
Namun, menurut Farhan, hal yang perlu disoroti adalah bagaimana Indonesia kini telah memiliki kesepakatan tersebut secara legal.
Farhan menggarisbawahi satu poin kesepakatan FIR yaitu penyesuaian batas FIR Jakarta di mana otoritas Indonesia akan mengambil alih pengelolaan ruang udara Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna yang dipegang Singapura sejak Indonesia merdeka.
"Secara teknis, kita tetap tidak bisa meninggalkan atau mengambil alih begitu saja. Tetapi yang penting secara legal sudah ada di Indonesia," kata Farhan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu.
"Secara kedaulatan sudah terpenuhi, walaupun secara teknis, kita masih tergantung pada Singapura," tambah dia.
Baca juga: Soal FIR Wilayah Kepri dan Natuna, Anggota Komisi I: Secara Teknis Masih Bergantung Singapura