Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Warga Setuju dan Tolak Wacana Dihapusnya Sistem Rujukan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 27/01/2022, 09:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menjalankan program kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Seiring dengan proses penerapan kelas rawat inap standar/KRIS tersebut, BPJS Kesehatan bakal menyederhanakan sistem rujukan berjenjang.

"Rujukan berjenjang itu harus kita perbaiki jangan sampai terlalu banyak itu bisa kita kurangi sehingga pasien lebih enak begitu," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2025).

"Dalam proses penyusunan harus memperhatikan paling utama kepentingan dari peserta. Jangan sampai standardisasi menurunkan mutu dan proses-proses di BPJS Kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Kelas Rawat Inap Jadi Tunggal, BPJS Kesehatan Bakal Pangkas Rujukan Berjenjang

Rencana ini disambut baik oleh para pengguna BPJS Kesehatan yang merasa repot dengan sistem rujukan berjenjang.

Sebab dalam sistem rujukan berjenjang, seseorang harus memeriksakan keluhannya terlebih dulu ke fasilitas kesehatan tingkat 1 yang ia daftarkan untuk kemudian memperoleh rujukan ke rumah sakit.

“Sekarang, kalau saya sakit lambung, harus pakai surat pengantar dulu (untuk dirujuk). Padahal sakit lambung kan mendadak,” ujar Yani (73) kepada Kompas.com, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Ekstra Puding Jadi Bayaran Bupati Langkat untuk Penghuni Kerangkeng yang Dipekerjakan

Yani, warga Jakarta, mengaku telah lebih dari 5 tahun mengalami komplikasi sejumlah penyakit. Ia menderita radang sendi karena penyakit autoimun.

Sejak 2016, otak sebelah kanannya didiagnosis mengecil. Pembuluh jantungnya juga mengalami penyumbatan sehingga pada November 2021 lalu dia harus mengalami tindakan.

Beberapa penyakit tersebut memaksanya mengonsumsi obat yang cukup banyak dan, menurut pengakuannya, cukup keras.

“Lambung saya jadi kena, efek obat-obatan itu,” akunya.

Baca juga: Johan Budi Ceramahi Pimpinan KPK: Tak Ada Gunanya Ajari Orang, kalau Anda Tak Berintegritas

 

Rasa sakit pada lambungnya datang tak dapat diterka, oleh sebab itu ia sewaktu-waktu butuh penanganan langsung ke poli gastroenterologi di rumah sakit.

“Tapi ya begitu, minta rujukan (ke rumah sakit langganan) pun 3 bulan sekali harus diperpanjang (di fasilitas kesehatan tingkat 1). Kalau tidak diperpanjang, sampai nungging kayak apa pun enggak bakal dilayani,” kata Yani memprotes.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com