Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Buru Selatan Diduga Tentukan Pemenang Proyek hingga Terima Suap Rp 10 Miliar

Kompas.com - 27/01/2022, 09:33 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buru Selatan periode 2011- 2016 dan 2016- 2021, Tagop Sudarsono Soulisa, sebagai tersangka kasus suap, grafitikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tugop ditetapkan tersangka terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016. Dia jadi tersangka bersama dua orang dari pihak swasta yaitu Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

Terima Rp 10 miliar

Bupati Buru Selatan dua periode itu diduga menerima Rp 10 miliar terkait sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Ia diduga menggunakan orang kepercayaannya yang bernama Johny untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di Buru Selatan. Dari uang-uang yang ditampung di rekening Johny, uang itu kemudian ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

Baca juga: KPK Tahan Eks Bupati Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

"Karena (IK) dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK (dana alokasi khusus) tahun 2015," ucap Lili.

Terkait uang sebesar Rp 10 miliar yang diterima Tagop dalam perkara itu, eks Bupati Buru Selatan itu diduga membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama-nama dari pihak lain.

KPK menduga penggunaan nama pihak lain itu dilakukan untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Tentukan pemenang proyek

KPK menduga Tagop sejak awal menjabat telah mengincar berbagai proyek di dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Tagop misalnya mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Proyek-proyek tersebut di antaranya adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar dan peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar.

Ada juga peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

KPK juga menduga, Tagop merekomendasi dan menentukan sendiri rekanan mana saja yang akan dimenangkan untuk mengerjakan proyek di Buru Selatan. Penentuan pemenang proyek itu bisa dilakukan melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan senilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan," ucap Lili,

Menurut Lili, khusus untuk proyek yang sumber dananya dari DAK ditentukan besaran fee antara 7-10 persen. Namun, fee itu ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Ditahan 20 hari pertama

Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama.

Kendati demikian, KPK hanya menahan dua tersangka yaitu Tagop dan Johny. Ivana Kwelju tidak hadir dalam konferensi pers penetapan tersangka.

"KPK mengimbau tersangka IK (Ivana Kwelju) untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim
penyidik yang akan segera disampaikan," ucap Lili.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Eks Bupati Buru Selatan Punya Harta Rp 15,8 Miliar

Tagop dan Johny ditahan selama 20 hari terhitung sejak 26 Januari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022.

Tagop ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Timur sementara Johny ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com