Ditahan 20 hari pertama
Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama.
Kendati demikian, KPK hanya menahan dua tersangka yaitu Tagop dan Johny. Ivana Kwelju tidak hadir dalam konferensi pers penetapan tersangka.
"KPK mengimbau tersangka IK (Ivana Kwelju) untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim
penyidik yang akan segera disampaikan," ucap Lili.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Eks Bupati Buru Selatan Punya Harta Rp 15,8 Miliar
Tagop dan Johny ditahan selama 20 hari terhitung sejak 26 Januari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022.
Tagop ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Timur sementara Johny ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.