Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Wakil Rakyat Ramai-ramai Kutuk Aksi Bupati Langkat Soal Kerangkeng hingga Perbudakan

Kompas.com - 27/01/2022, 09:25 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai kecaman datang usai terungkapnya sel kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Sejumlah tokoh bahkan mengutuk hal tersebut.

Adanya kerangkeng yang digunakan untuk mengurung orang di rumah Bupati nonaktif Langkat diketahui setelah politikus Golkar tersebut terseret kasus korupsi dan ditahan KPK.

Kasus ini berawal dari laporan Migrant Care yang mengatakan kerangkeng, lengkap dengan gemboknya, dihuni para pekerja pabrik kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-angin.

Menurut Migrant Care, para pekerja tersebut setiap harinya dipaksa bekerja tanpa diberikan gaji. Usai bekerja, mereka dikurung sehingga tak memiliki akses keluar.

Baca juga: Begini Penampakan Kerangkeng di Rumah Mewah Bupati Langkat, Toilet dan Ranjang Ada di Satu Ruangan

Tak hanya itu, pekerja ini hanya diberi dimakan 2 kali sehari dan diduga mengalami penganiayaan. Atas dugaan perbudakan tersebut, Migrant Care kemudian melaporkannya ke Komnas HAM.

Komnas HAM pun langsung melakukan investigasi. Polisi juga menyelidiki, dan BNN segera turun memeriksa.

Kehadiran BNN lantaran Terbit Rencana Perangin-angin mengaku penghuni kerangkeng di rumahnya adalah pecandu narkoba yang sedang mengikuti program pembinaan.

Program pembinaan disebut sudah dilakukan Terbit Rencana Perangin-angin selama 10 tahun, namun tidak memiliki izin resmi.

Baca juga: Ekstra Puding Jadi Bayaran Bupati Langkat untuk Penghuni Kerangkeng yang Dipekerjakan


Dari hasil penyelidikan sementara Polisi diketahui, para penghuni kerangkeng diminta bekerja dengan dalih sebagai pembinaan agar memiliki keahlian usai keluar dari 'penjara' kerangkeng.

"Mereka tidak diberikan upah seperti pekerja. Mereka diberikan ekstra puding dan makan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Selain pecandu narkoba, Bupati nonaktif Langkat juga disebut melakukan pembinaan kepada remaja nakal. Ramadhan mengatakan, jumlah warga binaan di rumah Terbit Perangin-angin saat ini awalnya berjumlah 48 orang, namun sebagian sudah dipulangkan sehingga tinggal 30 orang.

"Pihak keluarganya menyerahkan kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan. Yang mana orang-orang tersebut dibina kecanduan narkoba dan kenakalan remaja dan diserahkan dengan membuat surat pernyataan," katanya.

Ketua DPR kutuk perbudakan

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan mengutuk keras dugaan perbudakan yang terjadi di kediaman Bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Ia meminta polisi mengusut tuntas.

"Saya mengutuk keras apabila temuan mengenai perbudakan manusia di Langkat benar terjadi. Ini kasus yang serius dan harus segera diusut. Saya minta jangan sampai ada lagi perbudakan di mana pun di tanah Indonesia ini,” kata Puan dalam siaran pers, Rabu (26/1/2022).

“Saya yakin Polri yang bekerja sama dengan instansi terkait akan tegas melakukan upaya hukum manakala ada tindakan pidana,” lanjutnya.

Baca juga: Dalih Bupati Langkat soal Sel Kerangkeng: Bina Pencandu Narkoba dengan Kerja Tanpa Gaji

Di samping itu, Puan juga menyoroti laporan polisi bahwa kegiatan pembinaan di rumah Bupati Langkat tersebut tidak memiliki izin meski sudah beroperasi selama 10 tahun. Menurut dia, kegiatan pembinaan dengan cara mengurung seseorang di dalam penjara dapat dibenarkan.

“Kita semua perlu memahami bahwa niat baik yang dilakukan dengan melanggar ketentuan pada akhirnya justru melahirkan permasalahan besar. Maka dalam setiap tindakan, kita harus betul-betul memperhatikan mekanisme dan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Ketua MPR bicara pelanggaran HAM

Kutukan terhadap kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat juga datang dari Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

"Mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan manusia oleh terduga tersangka korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin," sebut Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Berawal dari OTT KPK hingga Sudah Berdiri 10 Tahun

Dia meminta aparat segera memberikan sanksi tegas apabila telah terdapat terduga pelaku yang ditetapkan. Sebab apa yang ditemukan di rumah Terbit Perangin-angin, menurutnya, bertentangan dengan hak asasi manusia.

"Terindikasi tindak pidana, dan melanggar Konvensi antipenyiksaan," kata Bamsoet.

"Meminta kepada aparat kepolisian dan Kejaksaan dapat menerapkan sanksi sesuai aturan hukum positif yang berlaku," tambah dia.

Komisi Hukum minta tindak tak pandang bulu

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir meminta aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan praktik perbudakan yang dijalankan oleh Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.

Polisi yang merupakan mitra dari Komisi yang membidangi urusan hukum itu pun diminta untuk menelusuri dan menyelidiki latar belakang Terbit membangun kerangkeng tersebut.

"Jadi kami secara tegas meminta kepada aparat penegak hukum untuk meneliti dan menyelidiki, apa latar belakang sehingga ada kerangkeng di sana," ujar Adies.

Baca juga: Pengakuan Bupati Langkat Soal Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Politikus Golkar ini menyebut partainya tak segan-segan untuk memecat Terbit Rencana Perangin-angin. Eks Ketua DPRD Langkat itu juga merupakan kader Golkar.

"Kita akan lihat, kalau memang ada hal-hal yang menyangkut pelanggaran HAM, kita akan berhentikan dari kader. Kita akan lihat itu, kalau dia alasannya nanti seperti apa, kita lihat hasil penyelidikan," tegasnya.

Mahkamah Kehormatan anggap sangat jahat

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Habiburokhman menilai perbuatan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin yang membuat kerangkeng manusia di rumahnya sangat jahat.

"Kok bisa ya, membayangkan saja kita enggak bisa, kok bisa dia membayangkan, merencanakan dan mewujudkan hal tersebut, ini jahatnya enggak ketulungan orang begini ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Habiburokhman juga berpendapat, dalih keberadaan kerangkeng sebagai tempat rehabilitasi narkoba juga tidak beralasan karena Terbit Rencana Perangin-angin tidak memiliki wewenang itu.

Baca juga: Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng untuk Rehabilitasi Dimentahkan BNN

"Orang kita saja minta pemakai yang direhabilitasi tidak dipenjara, direhabilitasi, kalau itu kan berbentuk penjara begitu, itu dalihlah," ujar politikus Gerindra itu.

Habiburokhman menambahkan, kasus tersebut juga dapat dikenakan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perampasan kemerdekaan.

"Siapapun pelakunya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang membantu melakukan, yang ikut bersama-sama, wajib untuk dihukum dan dimintai pertanggungjawaban, ancaman hukumannya 8 sampai 9 tahun," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com