Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/01/2022, 09:25 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

Komisi Hukum minta tindak tak pandang bulu

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir meminta aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan praktik perbudakan yang dijalankan oleh Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.

Polisi yang merupakan mitra dari Komisi yang membidangi urusan hukum itu pun diminta untuk menelusuri dan menyelidiki latar belakang Terbit membangun kerangkeng tersebut.

"Jadi kami secara tegas meminta kepada aparat penegak hukum untuk meneliti dan menyelidiki, apa latar belakang sehingga ada kerangkeng di sana," ujar Adies.

Baca juga: Pengakuan Bupati Langkat Soal Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Politikus Golkar ini menyebut partainya tak segan-segan untuk memecat Terbit Rencana Perangin-angin. Eks Ketua DPRD Langkat itu juga merupakan kader Golkar.

"Kita akan lihat, kalau memang ada hal-hal yang menyangkut pelanggaran HAM, kita akan berhentikan dari kader. Kita akan lihat itu, kalau dia alasannya nanti seperti apa, kita lihat hasil penyelidikan," tegasnya.

Mahkamah Kehormatan anggap sangat jahat

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Habiburokhman menilai perbuatan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin yang membuat kerangkeng manusia di rumahnya sangat jahat.

"Kok bisa ya, membayangkan saja kita enggak bisa, kok bisa dia membayangkan, merencanakan dan mewujudkan hal tersebut, ini jahatnya enggak ketulungan orang begini ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Habiburokhman juga berpendapat, dalih keberadaan kerangkeng sebagai tempat rehabilitasi narkoba juga tidak beralasan karena Terbit Rencana Perangin-angin tidak memiliki wewenang itu.

Baca juga: Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng untuk Rehabilitasi Dimentahkan BNN

"Orang kita saja minta pemakai yang direhabilitasi tidak dipenjara, direhabilitasi, kalau itu kan berbentuk penjara begitu, itu dalihlah," ujar politikus Gerindra itu.

Habiburokhman menambahkan, kasus tersebut juga dapat dikenakan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perampasan kemerdekaan.

"Siapapun pelakunya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang membantu melakukan, yang ikut bersama-sama, wajib untuk dihukum dan dimintai pertanggungjawaban, ancaman hukumannya 8 sampai 9 tahun," ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Elektabilitas PSI 0,9 Persen, Kaesang: Lihat Saja di Pemilu 2024

Elektabilitas PSI 0,9 Persen, Kaesang: Lihat Saja di Pemilu 2024

Nasional
Agus Rahardjo Mengaku Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Tolak Firli Bahuri Pimpin KPK

Agus Rahardjo Mengaku Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Tolak Firli Bahuri Pimpin KPK

Nasional
Prabowo-Gibran Dicurigai Curang, TKN: Kami Dirugikan, padahal Elektabilitas Lagi Tinggi

Prabowo-Gibran Dicurigai Curang, TKN: Kami Dirugikan, padahal Elektabilitas Lagi Tinggi

Nasional
Anies-Muhaimin Kampanye Bareng di Jakarta Hari Ini, Temui Keluarga Besar Muhammadiyah dan MUI

Anies-Muhaimin Kampanye Bareng di Jakarta Hari Ini, Temui Keluarga Besar Muhammadiyah dan MUI

Nasional
Soal Serangan KKB Sepekan Terakhir, Panglima TNI: Kita Gunakan 'Hard Power'

Soal Serangan KKB Sepekan Terakhir, Panglima TNI: Kita Gunakan "Hard Power"

Nasional
Alex Tirta Penuhi Panggilan Penyidik Jadi Saksi soal Kasus Dugaan Pemerasan Firli

Alex Tirta Penuhi Panggilan Penyidik Jadi Saksi soal Kasus Dugaan Pemerasan Firli

Nasional
Suara Pemohon sampai Kubu Prabowo-Gibran Usai MK Tolak 'Gugatan Ulang' Syarat Usia Capres-Cawapres

Suara Pemohon sampai Kubu Prabowo-Gibran Usai MK Tolak "Gugatan Ulang" Syarat Usia Capres-Cawapres

Nasional
Agus Rahardjo Mengaku Diperintah Jokowi Setop Kasus Setya Novanto, Istana: Kenyataannya Proses Hukum Terus Berjalan

Agus Rahardjo Mengaku Diperintah Jokowi Setop Kasus Setya Novanto, Istana: Kenyataannya Proses Hukum Terus Berjalan

Nasional
Firli Bahuri Tiba di Bareskrim, Jalani Pemeriksaan Perdana Setelah Jadi Tersangka

Firli Bahuri Tiba di Bareskrim, Jalani Pemeriksaan Perdana Setelah Jadi Tersangka

Nasional
Sudirman Said Optimistis Anies-Muhaimin Lolos ke Putaran Kedua Pilpres 2024

Sudirman Said Optimistis Anies-Muhaimin Lolos ke Putaran Kedua Pilpres 2024

Nasional
Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jabat KSAD

Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jabat KSAD

Nasional
Agus Rahardjo Sedih Marwah KPK Dijaga Puluhan Tahun Luluh Lantak oleh Dugaan Korupsi Firli Bahuri

Agus Rahardjo Sedih Marwah KPK Dijaga Puluhan Tahun Luluh Lantak oleh Dugaan Korupsi Firli Bahuri

Nasional
Hari Ini Ganjar Kampanye di Kupang, Temui Mahasiswa hingga Tokoh Agama

Hari Ini Ganjar Kampanye di Kupang, Temui Mahasiswa hingga Tokoh Agama

Nasional
Gerindra Bingung Tambahan Anggaran Alutsista Rp 61 T Dituding untuk Kampanye Prabowo-Gibran

Gerindra Bingung Tambahan Anggaran Alutsista Rp 61 T Dituding untuk Kampanye Prabowo-Gibran

Nasional
Agus Rahardjo Duga UU KPK Direvisi karena Ditolaknya Perintah Jokowi Hentikan Kasus Setya Novanto

Agus Rahardjo Duga UU KPK Direvisi karena Ditolaknya Perintah Jokowi Hentikan Kasus Setya Novanto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com