Ketua DPR Puan Maharani menyatakan mengutuk keras dugaan perbudakan yang terjadi di kediaman Bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Ia meminta polisi mengusut tuntas.
"Saya mengutuk keras apabila temuan mengenai perbudakan manusia di Langkat benar terjadi. Ini kasus yang serius dan harus segera diusut. Saya minta jangan sampai ada lagi perbudakan di mana pun di tanah Indonesia ini,” kata Puan dalam siaran pers, Rabu (26/1/2022).
“Saya yakin Polri yang bekerja sama dengan instansi terkait akan tegas melakukan upaya hukum manakala ada tindakan pidana,” lanjutnya.
Baca juga: Dalih Bupati Langkat soal Sel Kerangkeng: Bina Pencandu Narkoba dengan Kerja Tanpa Gaji
Di samping itu, Puan juga menyoroti laporan polisi bahwa kegiatan pembinaan di rumah Bupati Langkat tersebut tidak memiliki izin meski sudah beroperasi selama 10 tahun. Menurut dia, kegiatan pembinaan dengan cara mengurung seseorang di dalam penjara dapat dibenarkan.
“Kita semua perlu memahami bahwa niat baik yang dilakukan dengan melanggar ketentuan pada akhirnya justru melahirkan permasalahan besar. Maka dalam setiap tindakan, kita harus betul-betul memperhatikan mekanisme dan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Kutukan terhadap kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat juga datang dari Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).
"Mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan manusia oleh terduga tersangka korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin," sebut Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).
Dia meminta aparat segera memberikan sanksi tegas apabila telah terdapat terduga pelaku yang ditetapkan. Sebab apa yang ditemukan di rumah Terbit Perangin-angin, menurutnya, bertentangan dengan hak asasi manusia.
"Terindikasi tindak pidana, dan melanggar Konvensi antipenyiksaan," kata Bamsoet.
"Meminta kepada aparat kepolisian dan Kejaksaan dapat menerapkan sanksi sesuai aturan hukum positif yang berlaku," tambah dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.