Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Dugaan Suap Rekayasa Pajak yang Dilakukan 2 Mantan Pejabat Ditjen Pajak

Kompas.com - 27/01/2022, 08:42 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, didakwa telah menerima suap masing-masing Rp 6,4 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, suap itu diberikan agar keduanya melakukan rekayasa nilai pajak dari tiga pihak. Ketiganya adalah PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB), dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Baca juga: Aliran Dana Pencucian Uang Mantan Pejabat Ditjen Pajak Diduga Sampai ke Eks Pramugari Siwi Widi Purwanti

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022), jaksa mengungkap kronologi pemberian suap tersebut.

Bagi hasil dengan konsultan pajak

Pada medio 2017, tim pemeriksa pajak yang terdiri dari Yulmanizar, Febrian, Wawan, dan Alfred mendapat perintah dari mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno, untuk mencari wajib pajak yang bagus.

Tim itu kemudian melirik PT GMP sebagai sasaran. Mereka kemudian membuat analisis risiko nilai pajak tahun 2016 milik perusahaan tersebut. Lalu tim pemeriksa pajak bertemu dengan dua konsultan pajak PT GMP, yaitu Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran.

Ryan dan Aulia menjanjikan akan memberi commitment fee senilai total Rp 15 miliar untuk tim pemeriksa dan pejabat DJP jika bisa merekayasa nilai pajak PT GMP tahun 2016 senilai Rp 19,8 miliar.

Setelah kesepakatan terjadi, uang Rp 15 miliar diserahkan Ryan dan Aulia kepada Yulmanizar.

Karena jumlahnya terlalu besar, Angin Prayitno meminta agar uang itu ditukarkan dalam bentuk valas atau mata uang asing untuk kemudian dibagikan.

Baca juga: Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak Diduga Turut Cuci Uang: Beli Jam Tangan Senilai Hampir Rp 900 Juta

Jaksa menyebut Wawan dan Alfred menerima bagian masing-masing 168.750 dollar Singapura.

Sebagian commitment fee, yaitu senilai Rp 1,5 miliar, diberikan kepada Ryan dan Aulia.

Turunkan nilai pajak

Tim pemeriksa pajak DJP juga menghubungi PT Bank Pan Indonesia (Panin) untuk menyampaikan adanya kewajiban pajak yang mesti dibayar senilai Rp 926 miliar. PT Bank Pan kemudian menunjuk Veronika Lindawati sebagai kuasanya mengurus perkara ini.

Veronika berhasil membujuk tim pemeriksa pajak untuk mengurangi nilai kewajiban pajak perusahaannya menjadi Rp 300 miliar. Veronika menjanjikan commitment fee senilai Rp 25 miliar jika hal itu bisa direalisasikan.

Namun setelah tim pemeriksa pajak mengikuti keinginan Veronika, ternyata PT Bank Pan hanya mampu memberi upah senilai 500.000 dollar Singapura atau senilai Rp 5,3 miliar.

Karena tak sesuai kesepakatan, tim pemeriksa pajak akhirnya sepakat untuk memberikan semua uang itu pada Angin Prayitno dan anak buahnya, Dadan Ramdani.

Tim pemeriksa pajak juga menghubungi PT JB untuk memberitahukan bahwa terdapat kekurangan bayar pajak senilai Rp 19 miliar.

Namun konsultan pajak PT JB, Agus Susetyo, meminta agar nilai tersebut direkayasa agar akhirnya kekurangan bayar pajak perusahaan tersebut hanya berada di angka Rp 10 miliar. Permintaan itu disepakati oleh Dadan yang bekerja sebagai analis pajak di tim pemeriksa tersebut.

Agus lalu memberi commitment fee senilai 3,5 juta dollar Singapura. Tim pemeriksa lalu membagi uang itu menjadi dua dan memberikan jatah untuk Angin dan Dadan senilai 1,7 juta dollar Singapura.

Sisanya dibagi empat untuk Yulmanizar, Febrian, Wawan dan Alfred. Keempatnya diduga menerima 437.500 dollar Singapura atau senilai Rp 4,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com