Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Pastikan Pengusutan Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Berproses, Beberapa Saksi TNI Diperiksa

Kompas.com - 27/01/2022, 08:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah mengatakan, penyidikan dugaan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai, Papua masih berproses.

Adapun Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah membentuk tim penyidik kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai yang tim terdiri atas 22 jaksa senior.

"Sudah berapa orang ya," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Febrie menyampaikan sudah ada sejumlah saksi diperiksa dari lingkungan TNI.

Kendati demikian, Febrie masih belum bisa memastikan identitas dari para orang yang diperiksa.

Baca juga: Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai yang Mandek dan Tim Baru Bentukan Jaksa Agung

"Tapi saya belum tahu pasti, tadi baru selesai dari rekan-rekan, siapa aja ya, dari rekan-rekan TNI mungkin ya," ujarnya.

Adapun kasus pelanggaran HAM berat Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014.

Berdasarkan data Komnas HAM, peristiwa itu mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.

Baca juga: Johan Budi Ceramahi Pimpinan KPK: Tak Ada Gunanya Ajari Orang, kalau Anda Tak Berintegritas

Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama lima tahun, mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Taufan menjelaskan, dalam Peristiwa Paniai terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.

Sementara itu, Ketua Tim Ad Hoc, M Choirul Anam mengatakan, peristiwa Paniai memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan.

Terdapat unsur pembunuhan dan tindakan penganiayaan, sistematis, meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kasus Paniai. Sehingga peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak Diduga Turut Cuci Uang: Beli Jam Tangan Senilai Hampir Rp 900 Juta

Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut dia, tim menyimpulkan bahwa anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/ Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.

Anam mengatakan, Tim Ad Hoc telah melakukan penyelidikan kepada para saksi sebanyak 26 orang, meninjau dan memeriksa TKP di Enarotali, Kabupaten Paniai, memeriksa berbagai dokumen, melakukan diskusi dengan beberapa ahli dan mengumpulkan informasi yang menunjang pengungkapan peristiwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com