Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Yahya Tegaskan NU Dilarang Berpolitik Praktis, Pengurus yang Dukung Bakal Capres Ditegur

Kompas.com - 27/01/2022, 06:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menegaskan kembali bahwa NU dilarang terlibat secara kelembagaan dalam politik praktis.

Dia menegaskan kembali hal itu menyusul peristiwa konsolidasi politik yang melibatkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sidoarjo dan Banyuwangi di Jawa Timur baru-baru ini.

“NU tidak boleh secara kelembagaan dilibatkan di dalam kegiatan partai politik apa pun untuk kepentingan politik praktis," ujar pria yang akrab disapa Gus Yahya itu sebagaimana dikutip dari situs nu.or.id, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Tegur PKB, Wakil Sekjen PBNU: Seolah-olah Lebih Hebat dan Berjasa dari NU...

Sebelumnya, dalam pencalonannya sebagai Ketum PBNU 2022-2027, Yahya berulang kali menegaskan bahwa NU dalam kepemimpinannya akan mengambil jarak dengan kepentingan politik praktis.

Lepasnya NU dari kepentingan politik praktis secara kelembagaan sebetulnya bukan gagasan Gus Yahya seorang, melainkan hasil dari Muktamar ke-34 Situbondo tahun 1984, berupa deklarasi agar NU "kembali ke khittah 1926".

Alhasil, Ketua PCNU Banyuwangi dan Sidoarjo pun telah dipanggil menghadap Yahya secara langsung di kantor PBNU di Jakarta Pusat kemarin, untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatan mereka dalam kegiatan politik praktis.

Mereka menyerahkan laporan tertulis kepada Yahya, berisi uraian kronologi peristiwa yang disertai dengan penjelasan terkait lainnya.

Kedua pengurus itu juga menyampaikan klarifikasi langsung kepada Yahya secara lisan.

Setelah klarifikasi berlangsung, Yahya mengaku telah mendapatkan gambaran soal dugaan keterlibatan keduanya dalam kegiatan politik praktis.

Baca juga: PCNU Banyuwangi dan Sidoarjo Penuhi Panggilan PBNU di Jakarta

"Terkait dengan PCNU Sidoarjo dan PCNU Banyuwangi, PBNU telah memberikan peringatan secara lisan dan arahan tentang hal-hal yang harus dilakukan lebih lanjut,” ucap pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah itu.

Sebelumnya diberitakan, keterlibatan dalam kegiatan politik praktis itu dilaporkan digelar di kantor PCNU Banyuwangi pada 19 Januari 2022. Ketika itu, salah satu bakal calon presiden didatangkan ke kantor PCNU.

Sementara itu, di Sidoarjo, kegiatan konsolidasi politik praktis itu diinisiasi oleh DPC PKB Sidoarjo serta melibatkan seluruh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU, tingkat kecamatan) se-Kabupaten Sidoarjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com