Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Pengambilalihan Ruang Udara Strategis RI dari Singapura yang Belum Berakhir

Kompas.com - 27/01/2022, 06:00 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu pengambilalihan Flight Information Region (FIR) dari Singapura tampaknya belum juga berakhir, sekalipun sudah ada perjanjian terkait pengelolaan ruang udara di Kepulauan Riau dan sekitarnya.

Perjanjian mengenai pengambilalihan FIR yang selama ini dikuasai Singapura ditandai dengan penandatanganan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Penandatanganan kesepakatan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.

FIR yang dipersoalkan ini dipegang Singapura atas mandat International Civil Aviation Organization (ICAO) pada tahun 1946. Saat itu, Indonesia yang sedang merintis penerbangan dianggap masih belum mampu mengelola wilayah udara di daerah perbatasan negara itu.

Adapun FIR yang dikuasai Singapura sejak Indonesia merdeka tersebut menyangkup sekitar 100 nautical miles (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia yang melingkupi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna. Oleh internasional, kawasan ini disebut sebagai sektor A, B, dan C.

Baca juga: Sebagian FIR Masih Dikuasai Singapura, Kehormatan RI sebagai Negara Besar Disorot

Lewat kesepakatan Indonesia-Singapura yang dilakukan Selasa kemarin, Pemerintah mengkaim telah mengambil FIR di Kepri dan sekitarnya itu. Namun ternyata, Singapura masih tetap memegang pengelolaan ruang udara di sebagian wilayah tersebut.

Hal ini terkait poin kesepakatan mengenai Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.

Dengan kesepakatan itu, Indonesia memberikan PJP kepada Singapura di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura. Tidak disebutkan area yang masih dalam pengelolaan Singapura tersebut.

Namun, Pemerintah mengatakan, delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu diberikan kepada otoritas Singapura untuk penerbangan dengan ketinggian 0-37.000 kaki. Adapun penerbangan 37.000 feet ke atas baru masuk dalam pengelolaan Indonesia.

"Kalau (pesawat berada pada ketinggian) 37 ribu kaki itu kan cuma pulang-pergi aja di situ. Nggak ada yang mendarat," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana dalam perbincangan dengan Kompas.com, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Berhasil Diambil Alih di Era Jokowi, Begini Awal Mula Ruang Udara RI Dikuasai Singapura

Sementara itu, traffic atau lalu lintas penerbangan sipil banyak terjadi di bawah ketinggian 37 ribu kaki. Biasanya penerbangan sipil di atas 37.000 kaki hanya untuk melintas.

Wilayah di Kepri dan sekitarnya sendiri dinilai cukup strategis karena merupakan jalur internasional. Jalur ini menjadi salah satu jalur untuk keluar-masuk wilayah Asia dari benua lain.

Pesawat-pesawat dari luar Asia banyak melakukan transit di Changi sebagai bandara hub internasinal (penghubung maskapai penerbangan). Untuk bisa masuk ke Changi, pesawat-pesawat ini harus melintas terlebih dahulu lewat Indonesia.

"Ya strategis. Kalau misalnya ada pesawat akan ke Changi, kan turun dulu kan (di bawah 37 ribu kaki). Nggak bisa langsung ke Changi. Jadi harus lewat Indonesia dulu, ya Kepri dan sebagainya ini," terang Hikmahanto.

Jika pengelolaan FIR di sekitar Kepri-Natuna masih tetap dipegang Singapura, keuntungan dari aspek komersil akan lebih banyak dipegang Negeri Singa itu, meskipun Indonesia juga tetap akan menerima fee.

Pada akhirnya, Bandara Changi-lah yang akan terus berkembang karena menjadi tempat transit penerbangan-penerbangan jarak jauh.

"Apakah Indonesia rela bila Changi terus berkembang secara komersial karena FIR di atas Kepulauan Riau dipegang oleh Singapura dan tidak Soekarno Hatta?" sebut Hikmahanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com