JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buru Selatan periode 2011- 2016 dan 2016- 2021 Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka suap, grafitikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tagop ditetapkan tersangka terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016 bersama dua orang dari pihak swasta yaitu Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.
Berdasarkan data yang diakses Kompas.com dalam situs elhkpn.kpk.go.id KPK, Tagop Sudarsono Soulisa memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 13 September 2021 atau laporan khusus - akhir menjabat.
Baca juga: Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka, Kerap Tentukan Pemenang Proyek
Dalam LHKPN-nya Tagop memiliki 20 lahan dan bangunan yang tersebar di Kota Ambon, Kota Buru Selatan, Kota Maluku Tengah, Kota Bogor, Kota Jakarta Pusat dan Kota Tangerang Selatan dengan nilai Rp 10.280.200.000.
Tagop juga tercatat memiliki 20 unit mesin tempel kapal ikan tuna, tiga unit mobil dan satu unit sepeda motor dengan nilai Rp 809.000.000.
Bupati Buru Selatan dua periode itu juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 1.470.000.000 dan kas dan setara kas senilai Rp 4.270.344.859.
Namun, Tagop tercatat memiliki hutang sebanyak Rp 970.080.936. Sehingga, harta kekayaan Bupati Buru Selatan itu adalah Rp 15.859.463.923.
Dalam kasus ini, Tagop Sudarsono Soulisa diduga menerima suap Rp 10 miliar terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di Buru Selatan.
Dari uang-uang yang ditampung di rekening Johny, uang itu kemudian ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.