JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp 2,4 miliar.
Adapun keduanya juga didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap masing-masing Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.
“Turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Dua Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Suap Senilai Rp 6,4 Miliar
Jaksa memaparkan, gratifikasi itu diterima Wawan dan Alfred bersama dua rekannya yaitu Yulmanizar dan Febrian.
Kemudian, grafitikasi diduga juga mengalir hingga mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno serta Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani.
“Sebagai pegawai negeri Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP terdakwa telah menerima sejumlah uang dan fasilitas dari para wajib pajak,” kata jaksa.
Jaksa menyampaikan ada sembilan wajib pajak yang telah memberi gratifikasi pada pihak-pihak tersebut yaitu PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa.
Kemudian PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net, PT Gunung Madu Plantations (GMP) dan pemberian dari individu bernama Ridwan Pribadi.
Baca juga: Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Diduga Lakukan Pencucian Uang Bersama Anaknya
“Terhadap penerimaan gratifikasi sejumlah uang dan fasilitas, para terdakwa tidak melaporkannya pada KPK dalam tenggang waktu 30 hari,” ucap jaksa.
“Padahal penerimaan itu tanpa alasan dan hak yang sah menurut hukum,” pungkasnya.
Atas perbuatan itu Wawan dan Alfred didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.