Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Suap, 2 Eks Pejabat Ditjen Pajak Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2,4 Miliar

Kompas.com - 26/01/2022, 18:52 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp 2,4 miliar.

Adapun keduanya juga didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap masing-masing Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.

“Turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Dua Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Suap Senilai Rp 6,4 Miliar

Jaksa memaparkan, gratifikasi itu diterima Wawan dan Alfred bersama dua rekannya yaitu Yulmanizar dan Febrian.

Kemudian, grafitikasi diduga juga mengalir hingga mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno serta Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani.

“Sebagai pegawai negeri Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP terdakwa telah menerima sejumlah uang dan fasilitas dari para wajib pajak,” kata jaksa.

Jaksa menyampaikan ada sembilan wajib pajak yang telah memberi gratifikasi pada pihak-pihak tersebut yaitu PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa.

Kemudian PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net, PT Gunung Madu Plantations (GMP) dan pemberian dari individu bernama Ridwan Pribadi.

Baca juga: Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Diduga Lakukan Pencucian Uang Bersama Anaknya

“Terhadap penerimaan gratifikasi sejumlah uang dan fasilitas, para terdakwa tidak melaporkannya pada KPK dalam tenggang waktu 30 hari,” ucap jaksa.

“Padahal penerimaan itu tanpa alasan dan hak yang sah menurut hukum,” pungkasnya.

Atas perbuatan itu Wawan dan Alfred didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com