JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menduga ada unsur pidana yang dilakukan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus dugaan perbudakan modern lewat kerangkeng berisi manusia di rumahnya.
Hal itu ia katakan dengan data yang disebutkan Migrant Care bahwa para pecandu narkoba yang dikurung, dipekerjakan tanpa upah oleh Terbit.
Diketahui, Terbit mengeklaim kerangkeng tersebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.
"Ini yang masih perlu diselidiki, jika itu dipekerjakan tanpa upah, maka kalau itu yang jadi fakta kemudian disimpulkan seperti yang teman-teman Migrant Care menyatakan itu seperti perbudakan modern, itu menurut hemat saya ada unsur pidana di sana," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Ketua DPR Minta Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Diusut
Wakil Ketua Umum DPP PPP ini berpandangan, kerangkeng juga dapat disimbolkan sebagai upaya perampasan kemerdekaan.
Sehingga, menurutnya, Polri perlu bertindak sebagai aparat penegak hukum untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan Terbit.
"Tidak bisa dipungkiri, memberi kesan bahwa di sana ada perampasan kemerdekaan. Karena orang dikerangkeng," ucapnya.
Baca juga: Dalih Bupati Langkat soal Sel Kerangkeng: Bina Pencandu Narkoba dengan Kerja Tanpa Gaji
Di sisi lain, Arsul juga meminta Polri melakukan penyelidikan terkait perizinan pembangunan kerangkeng di rumah Terbit.
Menurutnya, alasan Terbit yang membuat kerangkeng untuk tempat rehabilitasi pecandu narkoba tak bisa lantas menjadi pembenaran.
"Bahwa itu dibuat untuk membantu dalam rangka rehabilitasi para pecandu narkoba, tapi kan itu tanpa izin," tuturnya.
Sebelumnya, Migrant Care menduga kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin terkait dengan perbudakan para pekerja kebun kelapa sawit. Sementara Terbit mengaku kerangkeng itu digunakan sebagai tempat pembinaan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Benarkah Tempat Rehabilitasi?
Sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Terbit Perangin-angin sempat membicarakan mengenai kerangkeng ini. Ia menyatakan menggunakan sel itu sebagai panti rehabilitasi narkoba.
Hal tersebut terungkap dalam sebuah video konten yang diposting di channel YouTube resmi Pemkab Langkat pada 27 Maret 2021.
"Saya ada menyediakan tempat rehabilitasi narkoba. Itu bukan rehabilitas, tapi tempat pembinaan yang saya buat selama ini untuk membina masyarakat yang penyalahgunaan narkoba. Tempat pembinaan," ungkap Terbit Rencana Perangin-angin dalam sebuah sesi wawancara.
Baca juga: Evakuasi 27 Orang Dalam Kerangkeng di Rumah Bupati Lahat, Polisi Diadang Warga, Ini Ceritanya
Ketika menjelaskan soal kerangkeng itu, ia mengklaim hendak membantu masyarakat Langkat yang mengalami permasalahan terkait narkoba.
Ia juga mengakui lokasi kerangkeng yang disebutnya sebagai tempat pembinaan, berada dalam satu kompleks di kediamannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.