JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, KPK menyambut gembira adanya perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura yang ditandatangi pada Selasa (25/1/2022).
Menurut Firli, perjanjian tersebut membuka kesempatan yang lebih kuat bagi KPK untuk bekerja sama dengan pihak Singapura dalam menyelesaikan berbagai perkara yang ditangani KPK.
"Perjanjian esktradisi bagi KPK, kami menyambut gembira, Dan saya kira ini adalah kegembiraan untuk seluruh rakyat bangsa Indonesia," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
"Karena akan membuka kesempatan yang lebih erat, lebih kuat, dengan kerja sama dengan Singapura, terkait dengan penyelesaian-penyelesaian perkara-perkara yang memang menjadi perhatian kita," ujar Firli melanjutkan.
Baca juga: Sebelum Ada Ekstradisi, Ini Sederet Koruptor yang Kabur ke Singapura
Oleh karena itu, Firli menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang dinilainya telah bekerja keras mewujudkan perjanjian ekstradisi tersebut yang sudah diperjuangkan puluhan tahun.
Firli mengatakan, KPK akan memanfaatkan perjanjian ekstradisi tersebut.
Namun, ia tidak menjawab lugas saat ditanya apakah KPK sudah memetakan jumlah aset hasil korupsi maupun buronan korupsi yang ada di Singapura.
"Yang jelas adalah kita menyambut baik adanya perjanjian eksradisi ini dan perjanjian ini akan lebih bermakna apabila segera kita implementasikan," kata Firli.
Baca juga: Jubir Luhut: Kewarganegaraan Berubah, Ekstradisi Buronan RI di Singapura Tetap Jalan
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, (26/1/2022).
Perjanjian itu disebut dapat mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Yasonna menyebutkan bahwa perjanjian ekstradisi kedua negara itu memiliki masa retroaktif yang berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya atau selama 18 tahun ke belakang.
Hal tersebut, ujar dia, sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujar Yasonna, melalui keterangan pers, Selasa.
Baca juga: Mengenal Ekstradisi dan Bedanya dengan Deportasi
Jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut Perjanjian Ekstradisi ini berjumlah 31 jenis, di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura itu ditandatangani setelah diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.