Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Diduga Lakukan Pencucian Uang Bersama Anaknya

Kompas.com - 26/01/2022, 17:42 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Adapun Wawan juga didakwa menerima suap senilai Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak dari tiga perusahaan yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

“Terdakwa Wawan Ridwan bersama-sama dengan Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung terdakwa, melakukan perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,” sebut jaksa.

Baca juga: Dua Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Suap Senilai Rp 6,4 Miliar

“Menghibahkan, menitipkan, membayar ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” sambungnya.

Jaksa memaparkan dugaan tindak pidana pencucian uang itu dilakukan dengan tiga cara.

Pertama, menukarkan mata uang rupiah menjadi mata uang asing. Sejak 2 Januari 2019 hingga 12 Agustus 2020, Wawan meminta Farsha menukarkan uang senilai Rp 8,8 miliar.

Kemudian pada 28 Januari sampai 29 April, Wawan meminta Farsha melakukan setor tunai ke rekening Bank Mandiri senilai Rp 1,2 miliar.

Kedua, melakukan pembelian dan pembayaran barang. Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan Farsha membelanjakan Rp 888,8 juta untuk membeli jam tangan, serta Rp 1,3 miliar guna membeli mobil Outlander dan Mercedes Benz C300 Coupe.

Baca juga: Dugaan Suap, Dua Pejabat Ditjen Pajak Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Ketiga, lanjut jaksa, melakukan transfer ke sejumlah pihak yaitu Rp 647,8 juta ke teman dekat Farsha bernama Siwi Widi Purwanti.

Lalu transfer ke teman kuliah Farsha, Adinda Rana senilai Rp 39,1 juta dan pada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta.

Terakhir transfer ditujukan pada Dian Nurchayo senilai Rp 509,1 juta dengan keterangan untuk mendirikan usaha.

“Patut diduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan penerimaan gratifikasi dari para wajib pajak,” jelas jaksa.

Atas tindakannya tersebut, Wawan juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com