Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Pembunuhan sampai Korupsi, Ini 32 Kejahatan yang Pelakunya Bisa Diekstradisi

Kompas.com - 26/01/2022, 17:28 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati perjanjian ekstradisi.

Perjanjian tersebut disepakati pada Selasa (26/1/20222), setelah diupayakan pemerintah sejak 1998.

“Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melalui siaran pers, Selasa.

Baca juga: Mengenal Ekstradisi dan Bedanya dengan Deportasi

Mengacu Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, yang dimaksud dengan ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.

Sederhananya, esktradisi dapat diartikan sebagai proses penyerahan tersangka atau terpidana yang ditahan di negara lain kepada negara asal, agar tersangka atau terpidana tersebut dihukum sesuai peraturan hukum yang berlaku di negara asal.

Melalui perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, para pelaku kejahatan yang menjalankan aksinya di Indonesia mestinya tidak bisa lagi bersembunyi di Singapura.

Pelaku kejahatan yang dimaksud misalnya koruptor, pelaku pencucian uang, bandar narkoba, hingga penculikan.

Mengacu UU Nomor 1 Tahun 1979, ekstradisi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian. Apabila perjanjian belum terbentuk, ekstradisi bisa dilakukan atas dasar hubungan baik antara Indonesia dengan negara lain.

Baca juga: MAKI Berharap Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Tak Hanya di Atas Kertas

Merujuk UU, yang dapat diekstradisi ialah orang yang diminta oleh pejabat berwenang karena disangkakan melakukan kejahatan, atau untuk menjalani pidana, atau menjalani perintah penahanan.

Ekstradisi dapat juga dikenakan pada orang yang disangka melakukan atau telah dipidana karena membantu, mencoba, dan melakukan mufakat kejahatan, sepanjang pembantuan, percobaan, dan permufakatan jahat itu dapat dipidana menurut hukum NKRI dan hukum negara yang meminta ekstradisi.

"Ekstradisi dapat juga dilakukan atas kebijaksanaan dari negara yang diminta
terhadap kejahatan lain yang tidak disebut dalam daftar kejahatan," bunyi Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1979.

Permintaan ekstradisi terhadap WNI yang disangka melakukan kejahatan atau harus menjalani pidana karena melakukan kejahatan dan diduga berada di negara asing dimohonkan oleh Jaksa Agung atau Kapolri atas nama Presiden dapat meminta yang diajukannya melalui saluran diplomatik.

Baca juga: Sambangi KPK, Ubedilah Badrun Beri Tambahan Dokumen Dugaan KKN Gibran-Kaesang

Lantas, pelaku kejahatan apa saja yang pelakunya dapat diekstradisi?

Lampiran UU Nomor 1 Tahun 1979 memuat 32 kejahatan yang masuk dalam daftar yang pelakunya dapat diekstradisi. Rinciannya yakni:

  1. Pembunuhan;
  2. Pembunuhan yang direncanakan;
  3. Penganiayaan yang berakibat luka-luka berat atau matinya orang, penganiayaan yang direncanakan dan penganiayaan berat;
  4. Perkosaan, perbuatan cabul dengan kekerasan;
  5. Persetubuhan dengan seorang wanita di luar perkawinan atau perbuatan-perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui, bahwa orang itu pingsan atau tak berdaya atau orang itu belum berumur 15 tahun atau belum mampu dikawin;
  6. Perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang yang cukup umur dengan orang lain sama kelamin yang belum cukup umur;
  7. Memberikan atau mempergunakan obat-obat dan atau alat-alat dengan maksud menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang wanita;
  8. Melarikan wanita dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau tipu muslihat, dengan sengaja melarikan seseorang yang belum cukup umur;
  9. Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur;
  10. Penculikan dan penahanan melawan hukum;
  11. Perbudakan;
  12. Pemerasan dan pengancaman;
  13. Meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas negeri atau uang kertas bank atau mengedarkan mata uang kertas negeri atau kertas bank yang ditiru atau dipalsukan;
  14. Menyimpan atau memasukkan uang ke Indonesia yang telah ditiru atau dipalsukan;
  15. Pemalsuan dan kejahatan yang bersangkutan dengan pemalsuan;
  16. Sumpah palsu;
  17. Penipuan;
  18. Tindak pidana-tindak pidana berhubung dengan kebangkrutan;
  19. Penggelapan;
  20. Pencurian, perampokan;
  21. Pembakaran dengan sengaja;
  22. Pengrusakan barang atau bangunan dengan sengaja;
  23. Penyelundupan;
  24. Setiap tindak kesengajaan yang dilakukan dengan maksud membahayakan keselamatan kereta api, kapal laut atau kapal terbang dengan penumpangpenumpangnya;
  25. Menenggelamkan atau merusak kapal di tengah laut;
  26. Penganiayaan di atas kapal di tengah laut dengan maksud menghilangkan nyawa atau menyebabkan luka berat;
  27. Pemberontakan atau permufakatan untuk memberontak oleh 2 orang atau lebih di atas kapal di tengah laut menentang kuasa nakhoda, penghasutan untuk memberontak;
  28. Pembajakan laut;
  29. Pembajakan udara, kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan;
  30. Tindak pidana korupsi;
  31. Tindak pidana narkotika dan obat-obat berbahaya lainnya;
  32. Perbuatan-perbuatan yang melanggar Undang-undang Senjata Api, bahan-bahan peledak dan bahan-bahan yang menimbulkan kebakaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com