JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun menyambangi Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/1/2022) siang.
Ubedilah dimintai keterangan oleh tim KPK usai melaporkan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Usai jalani permintaan keterangan selama dua jam, ia mengaku diklarifikasi soal pelaporan terhadap putra Presiden Joko Widodo.
"Kami sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," ujar Ubedilah, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Gibran Tanggapi soal Dukungan untuk Ubedilah terkait Pelaporan Dia dan Kaesang ke KPK
Kendati demikian, aktivis 98 ini enggan menjelaskan dokumen apa saja yang dibawa dan diserahkan kepada tim KPK.
Termasuk tidak menjelaskan pasti apakah dokumen tersebut adalah alat bukti.
"Saya kira nanti biar KPK yang menjelaskan apakah itu dikategorikan sebagai bukti. Tentu saja ada dokumen-dokumen yang berbasis data yang kami yakin valid," ucap Ubedilah.
Setelah memberi keterangan dan menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, Ubedilah meyakini lembaga antirasuah itu akan memproses laporan dugaan KKN tersebut.
Menurut dia, KPK akan menjalankan amanah negara dengan melanjutkan laporan tersebut sesuai Undang-Undang.
Baca juga: Soal Laporan Gibran-Kaesang, Jubir: Ditelaah Kewenangan KPK atau Bukan
"Kami percaya di republik ini ada equality before the law, siapapun sama kedudukannya di muka hukum dan kita juga memegang asas praduga tak bersala," ucap Ubedilah
"Jadi kami percaya, biarkan proses ini berlangsung sesuai Undang-Undang. Kami menghormati KPK untuk menjalankan amanah itu," tutur dia.
Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan KKN.
Atas pelaporan tersebut, Ubedilah juga meminta lembaga antirasuah untuk memanggil Presiden Jokowi guna menjelaskan keterkaitan dua anaknya dalam dugaan tersebut.
“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Baca juga: ICW Minta KPK Informasikan Perkembangan Laporan terhadap Gibran-Kaesang ke Publik
Ubedilah menjelaskan, laporannya ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.