JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngalabin mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menunjuk tim kecil yang bertugas memberikan evaluasi dan masukan soal kandidat calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Namun, menurutnya kerja tim tersebut bukan untuk menyeleksi kandidat yang ada.
"Ada tim kecil yang Bapak Presiden tunjuk. Tentu saja tidak dalam posisi menyeleksi. Tapi paling tidak tim kecil itu mengevaluasi, memberikan masukan, memberikan pertimbangan," ujar Ngabalin ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/1/2022).
Selanjutnya, Presiden Jokowi yang akan menentukan sendiri siapa Kepala Badan Otorita IKN.
Baca juga: Komisi II Hormati Rencana UU IKN Mau Digugat ke MK
Sebab dalam konteks ini presiden punya hak prerogatif berdasarkan Undang-undang (UU) IKN.
"Kan jadi tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan. Itu hak prerogatif presiden. UU (IKN) menyerahkan sepenuhnya kepada presiden. Presiden punya pertimbangan," lanjut Ngabalin.
"Ya presiden yang punya kewenangan memilih, menetapkan. Kan begitu perintah UU. Tidak boleh tidak (terima). Harus terima. Kecuali dia punya kewenangan. Kan Kewenangan mutlak ada pada presiden," tegasnya.
Sebelumnya, saat pertemuan dengan para pemimpin redaksi media massa di Istana Negara pada 19 Januari 2022, Presiden Jokowi menyebutkan sejumlah kriteria soal sosok yang berpeluang menjadi kepala Badan Otorita IKN.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.id, kriteria yang disebutkan Jokowi yakni yang punya latar belakang arsitek dan punya pengalaman memimpin daerah.
Lalu, saat ditanya lebih lanjut apakah sosok yang berlatar belakang tersebut juga bersuku Sunda, Jokowi menyebut itu adalah harapannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.