JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin memiliki sel kerangkeng yang digunakan untuk memenjarakan pegawainya usai bekerja. Polisi menyebutkan, penghuni sel kerangkeng manusia itu dipekerjakan tanpa mendapat bayaran.
Dalam pernyataannya beberapa bulan lalu sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Terbit Rencana Perangin-Angin mengatakan memiliki program pembinaan untuk 'menyembuhkan' para pelaku penyalahgunaan narkotika.
Bahkan dalam sebuah video yang diunggah dalam channel YouTube Pemkab Langkat, Terbit Perangin-Angin menunjukkan lokasi penempatan para pencandu narkoba itu.
Lokasi yang ditunjukkan politikus Golkar tersebut adalah sel kerangkeng yang dilaporkan Migrant Care. Puluhan penghuni dijejalkan dalam sel berukuran 6x6 meter dengan alas tidur berupa dipan kayu panjang untuk dipakai beramai-ramai.
Baca juga: Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng untuk Rehabilitasi Dimentahkan BNN
"Kami berkoordinasi dengan ibu, dengan ikhlas dan hati yang baik. Kami melihat pandangan di mana (ketika) ada (pelaku) penyalahgunaan narkoba, kami berharap dapat membantu keluarga yang terkena narkoba," tutur Terbit Perangin-Angin.
Pria yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka suap itu memang menegaskan program yang dimilikinya bukan rehabilitasi narkoba, namun bentuk pembinaan. Terbit Perangin-Angin menyebut pembinaan dilakukan dari sisi keagamaan dan sosial.
"Ini kan bukan rehab, tapi pembinaan. Pembinaan itu kita buat jalinan silaturahmi, kita berikan pencerahan kepada mereka," tuturnya.
Bupati nonaktif Langkat mengatakan, program pembinaan ini sudah dijalaninya bersama keluarga selama 10 tahun. Dia mengklaim sudah melalukan pembinaan kepada 2-3 ribu warga Langkat yang mengalami persoalan narkoba.
"Itu cara yang kita lakukan dengan tim, supaya zat narkoba kepada mereka hilang. Itu tahap awal yang kita lakukan. Setelah kita anggap zat kimia hilang, kita lakukan tahap bertahap," ungkap Terbit Perangin-Angin.
"Banyak lah metode-metode yang supaya orang ini kita lakukan penyadaran," imbuhnya.
Polisi telah membentuk tim gabungan dari unsur Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, serta gabungan stakeholder lainnya untuk mengusut asal susul kerangkeng di rumah Terbit Perangin-Angin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa bangunan kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif memang merupakan penampungan, salah satunya untuk orang-orang yang kecanduan narkoba.
"Pihak keluarganya menyerahkan kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan. Yang mana orang-orang tersebut dibina kecanduan narkoba dan kenakalan remaja dan diserahkan dengan membuat surat pernyataan," ucap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Menurutnya, jumlah warga binaan, di kerangkeng itu semula ada 48 orang. Namun, sebagian sudah dipulangkan sehingga tinggal 30 orang.
Polisi membenarkan laporan Migrant Care yang menyatakan penghuni kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat dipekerjakan tanpa mendapat gaji di pabrik kelapa sawit milik Terbit Perangin-Angin.
"Mereka tidak diberikan upah seperti pekerja, mereka diberikan ekstra puding dan makan," jelas Ramadhan.
Dari hasil penyelidikan sementara polisi, para remaja nakal dan pencandu narkoba yang mengikuti program di rumah Terbit Perangin-Angin dipekerjakan dengan dalih sebagai salah satu bentuk pembinaan.
Ramadhan mengatakan, peserta pembinaan diperintahkan bekerja di pabrik sawit Terbit Perangin-Angin agar punya bekal keahlian.
Baca juga: 7 Penghuni Kerangkeng Hadiri Penilaian BNNK Langkat, 41 Orang Tak Diketahui Keberadaannya
"Dengan maksud membekali mereka dengan keahlian yang berguna bagi mereka setelah keluar," tuturnya.
Meski begitu, polisi memastikan sel kerangkeng yang dibangun atas inisiatif Bupati nonaktif Langkat tidak memiliki izin meski sudah beroperasi selama 10 tahun.
"Belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur oleh undang-undang," kata Ramadhan.
Mengenai sel kerangkeng yang dijadikan untuk penampungan para pencandu narkoba juga sudah mendapat tanggapan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan, banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah tempat rehabilitasi dapat terbentuk. Ia mengatakan, persyaratan itu tidak sedikit.
Baca juga: Pengakuan Bupati Langkat Soal Kerangkeng Manusia di Rumahnya
Misalnya persyaratan dalam aspek perizinan, lokasi, pemilik, serta pengelola tempat rehabilitasi itu. Kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut.
"BNN menyatakan bahwa tempat tersebut itu bukan tempat rehab. Karena tempat rehab itu ada namanya persyaratan formil dan ada persyaratan materiil," tegas Sulistyo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
BNN langsung melakukan assessment atau penilaian kepada penghuni sel kerangkeng yang masih berada di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin. Namun, mayoritas penghuni tidak hadir saat assessment.
Sebagian pencandu narkoba binaan Terbit Angin-Angin ada yang dirujuk ke tempat rehabilitasi usai assessment. Sebagian memilih pulang ke rumah.
(Penulis: Rahel Narda Chaterine. Editor: Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.