Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalih Bupati Langkat soal Sel Kerangkeng: Bina Pencandu Narkoba dengan Kerja Tanpa Gaji

Kompas.com - 26/01/2022, 14:32 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin memiliki sel kerangkeng yang digunakan untuk memenjarakan pegawainya usai bekerja. Polisi menyebutkan, penghuni sel kerangkeng manusia itu dipekerjakan tanpa mendapat bayaran.

Dalam pernyataannya beberapa bulan lalu sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Terbit Rencana Perangin-Angin mengatakan memiliki program pembinaan untuk 'menyembuhkan' para pelaku penyalahgunaan narkotika.

Bahkan dalam sebuah video yang diunggah dalam channel YouTube Pemkab Langkat, Terbit Perangin-Angin menunjukkan lokasi penempatan para pencandu narkoba itu.

Lokasi yang ditunjukkan politikus Golkar tersebut adalah sel kerangkeng yang dilaporkan Migrant Care. Puluhan penghuni dijejalkan dalam sel berukuran 6x6 meter dengan alas tidur berupa dipan kayu panjang untuk dipakai beramai-ramai.

Baca juga: Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng untuk Rehabilitasi Dimentahkan BNN

"Kami berkoordinasi dengan ibu, dengan ikhlas dan hati yang baik. Kami melihat pandangan di mana (ketika) ada (pelaku) penyalahgunaan narkoba, kami berharap dapat membantu keluarga yang terkena narkoba," tutur Terbit Perangin-Angin.

Pria yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka suap itu memang menegaskan program yang dimilikinya bukan rehabilitasi narkoba, namun bentuk pembinaan. Terbit Perangin-Angin menyebut pembinaan dilakukan dari sisi keagamaan dan sosial.

"Ini kan bukan rehab, tapi pembinaan. Pembinaan itu kita buat jalinan silaturahmi, kita berikan pencerahan kepada mereka," tuturnya.

Bupati nonaktif Langkat mengatakan, program pembinaan ini sudah dijalaninya bersama keluarga selama 10 tahun. Dia mengklaim sudah melalukan pembinaan kepada 2-3 ribu warga Langkat yang mengalami persoalan narkoba.

"Itu cara yang kita lakukan dengan tim, supaya zat narkoba kepada mereka hilang. Itu tahap awal yang kita lakukan. Setelah kita anggap zat kimia hilang, kita lakukan tahap bertahap," ungkap Terbit Perangin-Angin.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Berawal dari OTT KPK hingga Sudah Berdiri 10 Tahun

"Banyak lah metode-metode yang supaya orang ini kita lakukan penyadaran," imbuhnya.

Polisi telah membentuk tim gabungan dari unsur Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, serta gabungan stakeholder lainnya untuk mengusut asal susul kerangkeng di rumah Terbit Perangin-Angin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa bangunan kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif memang merupakan penampungan, salah satunya untuk orang-orang yang kecanduan narkoba.

"Pihak keluarganya menyerahkan kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan. Yang mana orang-orang tersebut dibina kecanduan narkoba dan kenakalan remaja dan diserahkan dengan membuat surat pernyataan," ucap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Menurutnya, jumlah warga binaan, di kerangkeng itu semula ada 48 orang. Namun, sebagian sudah dipulangkan sehingga tinggal 30 orang.

Pekerjakan penghuni sel kerangkeng

Polisi membenarkan laporan Migrant Care yang menyatakan penghuni kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat dipekerjakan tanpa mendapat gaji di pabrik kelapa sawit milik Terbit Perangin-Angin.

"Mereka tidak diberikan upah seperti pekerja, mereka diberikan ekstra puding dan makan," jelas Ramadhan.

Dari hasil penyelidikan sementara polisi, para remaja nakal dan pencandu narkoba yang mengikuti program di rumah Terbit Perangin-Angin dipekerjakan dengan dalih sebagai salah satu bentuk pembinaan.

Ramadhan mengatakan, peserta pembinaan diperintahkan bekerja di pabrik sawit Terbit Perangin-Angin agar punya bekal keahlian.

Baca juga: 7 Penghuni Kerangkeng Hadiri Penilaian BNNK Langkat, 41 Orang Tak Diketahui Keberadaannya

"Dengan maksud membekali mereka dengan keahlian yang berguna bagi mereka setelah keluar," tuturnya.

Meski begitu, polisi memastikan sel kerangkeng yang dibangun atas inisiatif Bupati nonaktif Langkat tidak memiliki izin meski sudah beroperasi selama 10 tahun.

"Belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur oleh undang-undang," kata Ramadhan.

Mengenai sel kerangkeng yang dijadikan untuk penampungan para pencandu narkoba juga sudah mendapat tanggapan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan, banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah tempat rehabilitasi dapat terbentuk. Ia mengatakan, persyaratan itu tidak sedikit.

Baca juga: Pengakuan Bupati Langkat Soal Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Misalnya persyaratan dalam aspek perizinan, lokasi, pemilik, serta pengelola tempat rehabilitasi itu. Kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut.

"BNN menyatakan bahwa tempat tersebut itu bukan tempat rehab. Karena tempat rehab itu ada namanya persyaratan formil dan ada persyaratan materiil," tegas Sulistyo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

BNN langsung melakukan assessment atau penilaian kepada penghuni sel kerangkeng yang masih berada di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin. Namun, mayoritas penghuni tidak hadir saat assessment.

Sebagian pencandu narkoba binaan Terbit Angin-Angin ada yang dirujuk ke tempat rehabilitasi usai assessment. Sebagian memilih pulang ke rumah.

(Penulis: Rahel Narda Chaterine. Editor: Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com