JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ada 16 pengaduan masyarakat yang diterima polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi.
Selain itu, ada 18 pernyataan sikap terkait pernyataan Edy mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Kami Polri meminta masyarakat kita imbau untuk tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik ke Tahap Penyidikan, Polri Kirim SPDP ke Kejagung
Tak hanya pengaduan dan pernyataan sikap, polisi juga setidaknya menerima 4 laporan terkait Edy di tingkat Mabes dan Polda.
Dua laporan diterima di Bareskrim Polri, kemudian masing-masing satu laporan di Polda Sulawesi Utara dan Polda Kalimantan Timur.
Semua laporan itu, kata Ramadhan, akan didalami oleh pihak kepolisian.
"Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidik oleh Bareskrim Polri. Ini terkait dengan pelaku yang sama saudara EM (Edy Mulyadi)," ujarnya.
Terbaru, polisi menaikkan kasus dugaan ujaran kebencian Edy ke tahap penyidikan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Menurut Dedi, sebelum gelar perkara, penyidik sudah memeriksa 20 saksi terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.