JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2021 berada di angka 97,35 persen.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, hingga 31 Desember 2021, terdapat 367.187 penyelenggara negara yang melaporkan LHKPN-nya dari 377.184 penyelenggara negara yang diwajibkan menyampaikan LHKPN.
Baca juga: Hakim Pertanyakan Hasil Usaha Batu Pertama Milik Angin Prayitno yang Tak Dilaporkan di LHKPN
"Jumlah yang telah menyampaikan LHKPN sebanyak 367.187, sehingga tingkat pelaporan LHKPN secara nasional sudah mencapai 97,35 persen," kata Alex dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022).
Alex menuturkan, dari jumlah LHKPN yang disetorkan tersebut, terdapat 356.310 orang atau sekitar 94,47 persen yang LHKPN-nya telah dinyatakan lengkap.
Bila dirinci dari masing-masing sektor, tingkat kepatuhan di sektor yudikatif sebesar 97,74 persen, sektor eksekutif 94 persen, sektor legislatif 92,89 persen, dan sektor BUMN/BUMD 96,84 persen.
Baca juga: KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Laporkan LHKPN Sebelum 31 Maret 2022
"Rata-rata secara keseluruhan adalah 94,47 persen," kata Alex.
Alex menambahkan, pada tahun 2021 KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 401 penyelenggara negara yang terdiri 192 laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas permintaan internal dan 209 LHPN dari para penyelenggara negara yang meliputi kepala daerah, direksi BUMN/BUMD, dan kementerian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.