JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 58 narapidana yang mayoritas merupakan bandar narkoba pada sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, tiba di Pulau Nusakambangan, Rabu (26/1/2021).
Dari 58 Narapidana tersebut, 55 orang di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba sedang 3 orang lainnya adalah narapidana kasus pembunuhan dengan kategori high risk.
“58 Narapidana ditempatkan di Lapas high risk Karanganyar, hal ini didasarkan pada sistem dan mekanisme yang berlaku serta pertimbangan by data masing-masing narapidana,” ujar Kepala Kanwil Banten Tejo Harwanto, dalam siaran pers, Rabu.
Baca juga: Sejarah Nusakambangan, Pulau Bui di Jawa Tengah
Proses pemindahan 58 narapidana tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga.
Adapun napi yang dipindahkan tersebut, sebelumnya tengah menjalani pidana di Lapas Tangerang, Lapas Pemuda Tangerang, Lapas Cilegon dan Lapas Serang.
"Pemindahan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan tes antigen sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan," ucap Tejo.
Baca juga: Khilaf dan Maaf di Balik Jeruji Pelaku Bom Kedutaan Australia di Nusakambangan
Keberangkatan 58 narapidana ke Lapas Nusakambangan itu dilakukan pada Selasa (25/1/2022) malam.
Keberangkatan dari Banten tersebut dikawal ketat menggunakan barracuda yang merupakan kendaraan tempur satuan Brimob.
"58 narapidana asal Lapas Wilayah Banten tersebut memasuki area lapas high risk Karanganyar Nusakambangan pada pukul 07.30 WIB dengan aman dan tertib," tutur Tejo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.