Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

FIR Jakarta Akan Melingkupi Seluruh Wilayah Teritorial Indonesia

Kompas.com - 26/01/2022, 12:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM pernyataan pers bersama PM Singapura di Sanchaya Resort, Bintan, Selasa 25 Januari 2022, Presiden Joko Widodo dengan tegas mengatakan antara lain:

“Ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan sekitar kepulauan Riau dan kepulauan Natuna”.

Sebuah pernyataan dari seorang Presiden Republik Indonesia yang sangat jelas dan gamblang serta sangat sulit untuk dapat dipelintir atau untuk disalah artikan.

Pernyataan yang sebenarnya terasa sangat dalam sebagai refleksi dari kelanjutan perintah Presiden Joko Widodo yang sudah sejak tanggal 8 September 2015 dan belum juga terlaksana.

Mengapa wilayah udara kedaulatan begitu penting?

Wilayah udara kedaulatan adalah Sumber Daya Alam (SDA). Sebagai SDA, maka ada amanah konstitusi yang menyatakan bahwa SDA harus dikuasai negara dan diperuntukkan bagi semaksimal kesejahteraan rakyat.

Selain itu, wilayah udara sebagai bagian utuh dari dirgantara adalah merupakan masa depan umat manusia.

Kedirgantaraan sudah menjadi sarana dalam memenuhi pelayanan kehidupan umat manusia. Satelit komunikasi telah menjadi urat nadi aktivitas keseharian manusia di bumi.

ATM tidak akan berfungsi apabila “time signal” dari satelit terputus. Demikian pula dengan sistem lainnya seperti GPS dan atau WIFI, yang apabila terjadi kerusakan total berpotensi menimbulkan chaos.

Lebih jauh lagi, wilayah udara adalah wilayah yang sangat rawan terhadap datangnya ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri.

Pearl Harbor diserang Jepang hancur lebur dari udara. Hiroshima dan Nagasaki diluluh lantakkan Amerika hingga menghentikan Perang Dunia ke dua melalui udara.

Terakhir tragedi 9/11 yang meruntuhkan Twin Tower dilakukan oleh teroris yang datang dari dalam negeri sendiri.

Sejarah mencatat tentang pentingnya atau rawannya wilayah udara sudah dimulai sejak 23 April 1784, ketika Polisi Perancis melarang Montgolfier menaikkan balon percobaannya ke udara tanpa memperoleh ijin khusus terlebih dahulu.

Tahun 1910, balon Jerman yang beberapa kali dipergoki melintas perbatasan teritori Perancis telah mendorong diselenggarakan Paris Conference untuk membahas mengenai prinsip-prinsip kedaulatan negara di udara.

Pascaperang dunia pertama, tepatnya tanggal 8 Februari 1919, mulai diselenggarakannya penerbangan internasional dengan rute Paris – London.

Pengalaman Perang Dunia membuat negara-negara di Eropa tidak bisa lagi mentolerir azas wilayah udara bebas dengan alasan Safety, Security dan Environmental Protection.

Era ini juga ditandai dengan mulai berkembangnya maskapai penerbangan dengan akses dan sifat khusus dari pasar dalam aktifitas merebut konsumen.

Hal ini juga dilihat sebagai awal dari pemikiran tentang azas Cabotage, yaitu upaya melindungi pasar domestik.

Kedaulatan negara dipastikan memainkan peran sentral dalam penerbangan terutama penerbangan antarbangsa.

Itu sebabnya lahir regulasi tentang Aerial Navigation yang menjadi salah satu topik di Paris Convention 1919.

Pada akhirnya berkembang luas sampai pada tahun 1944 yang melahirkan Chicago Convention yang terkenal dengan ketentuan mengenai kedaulatan negara di udara yang komplit dan ekslusif.

Ini semua sebenarnya adalah merupakan Legal Tool dalam menjaga national airspace and security.

Menjaga keamanan dan keselamatan nasional dalam menghadapi tantangan di bidang ekonomi dan politik atas dampak kegiatan penerbangan.

Artinya adalah bahwa kesemua regulasi dan ketentuan yang disepakati pada dasarnya adalah bersandar kepada latar belakang kepentingan militer atau pada platform National Security.

Pada tahun 1948, David Ben Gurion, pendiri negara Israel di tengah negara Arab mengatakan bahwa: A high standard of living, a rich culture, spiritual, political and economic independence are not possible without Full of Aerial Control.

Akhirnya, kembali kepada masalah FIR Singapura memang sudah sepantasnya berada dalam kekuasaan otoritas penerbangan sipil Indonesia demi dan atas nama keamanan nasional.

Syukur Alhamdulilah pada akhirnya seorang Presiden Republik Indonesia dapat berkata dengan gagah di hadapan forum internasional yang bergengsi bahwa:

“Ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah Udara teritorial Indonesia terutama di perairan sekitar kepulauan Riau dan kepulauan Natuna.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com