Pengalaman Perang Dunia membuat negara-negara di Eropa tidak bisa lagi mentolerir azas wilayah udara bebas dengan alasan Safety, Security dan Environmental Protection.
Era ini juga ditandai dengan mulai berkembangnya maskapai penerbangan dengan akses dan sifat khusus dari pasar dalam aktifitas merebut konsumen.
Hal ini juga dilihat sebagai awal dari pemikiran tentang azas Cabotage, yaitu upaya melindungi pasar domestik.
Kedaulatan negara dipastikan memainkan peran sentral dalam penerbangan terutama penerbangan antarbangsa.
Itu sebabnya lahir regulasi tentang Aerial Navigation yang menjadi salah satu topik di Paris Convention 1919.
Pada akhirnya berkembang luas sampai pada tahun 1944 yang melahirkan Chicago Convention yang terkenal dengan ketentuan mengenai kedaulatan negara di udara yang komplit dan ekslusif.
Ini semua sebenarnya adalah merupakan Legal Tool dalam menjaga national airspace and security.
Menjaga keamanan dan keselamatan nasional dalam menghadapi tantangan di bidang ekonomi dan politik atas dampak kegiatan penerbangan.
Artinya adalah bahwa kesemua regulasi dan ketentuan yang disepakati pada dasarnya adalah bersandar kepada latar belakang kepentingan militer atau pada platform National Security.
Pada tahun 1948, David Ben Gurion, pendiri negara Israel di tengah negara Arab mengatakan bahwa: A high standard of living, a rich culture, spiritual, political and economic independence are not possible without Full of Aerial Control.
Akhirnya, kembali kepada masalah FIR Singapura memang sudah sepantasnya berada dalam kekuasaan otoritas penerbangan sipil Indonesia demi dan atas nama keamanan nasional.
Syukur Alhamdulilah pada akhirnya seorang Presiden Republik Indonesia dapat berkata dengan gagah di hadapan forum internasional yang bergengsi bahwa:
“Ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah Udara teritorial Indonesia terutama di perairan sekitar kepulauan Riau dan kepulauan Natuna.”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.