Masalahnya, traffic atau lalu lintas penerbangan sipil jarang berada pada ketinggian di atas 37.000 feet. Biasanya penerbangan sipil di atas 37.000 kaki hanya untuk melintas.
Singapura sendiri pun telah menyatakan kesepakatan tersebut membuat Bandara Changi bisa semakin bertumbuh secara komersial.
"Menurut media Singapura seperti Channel News Asia, pendelegasian diberikan oleh Indonesia untuk jangka waktu 25 tahun. Repotnya, jangka waktu ini dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua negara," kata Hikmahanto.
Durasi delegasi pelayanan jasa penerbangan di sebagian wilayah Indonesia kepada Singapura belum disampaikan oleh Pemerintah. Namun, jika hal tersebut benar, Hikmahanto menilai jangka waktunya terlalu lama.
"Tidakkah perpanjangan waktu berarti tidak memberi kepastian?!" tambah Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani itu.
Baca juga: Dikuasai Singapura sejak RI Merdeka, Wilayah Udara Natuna Diambil Alih karena Menyangkut Kedaulatan
Hikmahanto menyebutkan, konsep FIR memang bertujuan untuk keselamatan penerbangan. Hanya saja, pada kenyataannya, Bandara Changi dapat mencetak keuntungan besar bila FIR di atas Kepulauan Riau masih dikendalikan oleh Singapura.
"FIR atas ruang udara suatu negara yang tunduk pada kedaulatan negara bisa saja dikelola oleh negara lain. Hanya saja, bila dikelola oleh negara lain menunjukkan ketidakmampuan negara tesebut dalam pengelolaan FIR yang tunduk pada kedaulatannya," tutur Hikmahanto.
Pemerintah pun diminta untuk menjelaskan kepada publik terkait persoalan ini. Menurut Hikmahanto, pengelolaan FIR di Kepri dan sekitarnya yang disebut telah diambil alih Indonesia masih banyak menimbulkan pertanyaan.
"Apakah hingga saat ini Indonesia belum dapat mengelola FIR di atas Kepulauan Riau? Apakah butuh 25 tahun lagi untuk akhirnya bisa? Ataukah 25 tahun tersebut mungkin tidak mencukupi sehingga perlu untuk diperpanjang lagi?" ujarnya.
Baca juga: Menko Luhut : Kesepakatan Ruang Udara RI-Singapura Demi Kedaulatan
Kesepakatan antara Indonesia dan Singapura ini pun dianggap meruntuhkan kehormatan bangsa.
"Lalu menjadi pertanyaan di manakah kehormatan (dignity) Indonesia sebagai negara besar bila tidak mampu mengelola FIR di atas wilayah kedaulatannya dan menjamin keselamatan penerbangan berbagai pesawat udara," tukas Hikmahanto.
Perjanjian antara Indonesia dan Singapura yang salah satunya terkait FIR ini nantinya akan dibawa ke DPR untuk dibahas sebelum disahkan. Hikmahanto berharap agar poin mengenai penguasaan Singapura yang masih bisa mengelola sebagian ruang udara Indonesia kembali dikaji.
"Apakah Indonesia rela bila Changi terus berkembang secara komersial karena FIR di atas Kepulauan Riau dipegang oleh Singapura dan tidak Soekarno-Hatta?" tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.