JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mempertanyakan klaim pemerintah Indonesia atas hasil perjanjian kerja sama Flight Information Region (FIR) dengan Singapura.
Hikmahanto menilai klaim tersebut masih sulit diketahui kebenarannya.
"Pemerintah mengklaim FIR yang berada di atas Kepulauan Riau dan sekitarnya telah berada di bawah kendali Indonesia dan tidak lagi Singapura. Klaim ini tentu sulit diketahui kebenarannya sebelum secara cermat perjanjian penyesuaian FIR dipelajari," ujarnya dalam keterangan pers pada Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Usai FIR Diambil Alih, Singapura Masih Tetap Kuasai Sebagian Ruang Udara Indonesia
"Saat ini perjanjian tersebut belum dapat diakses oleh publik. Bila saatnya perjanjian ini hendak disahkan oleh DPR maka publik akan mendapat akses," jelas Hikmahanto.
Namun, lanjut dia, apabila merujuk pada siaran pers oleh Kemenko Marves dan berbagai pemberitaan di Singapura sepertinya kendali FIR belum berada di Indonesia.
Hikmahanto lantas menjelaskan alasannya.
Pertama, siaran pers Kemenko Marves menyebutkan di ketinggian 0-37,000 kaki di wilayah tertentu dari Indonesia akan didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura.
Baca juga: Diambil Alih Indonesia dari Singapura di Era Jokowi, Apa Itu Flight Information Region atau FIR?
"Ini yang oleh media Singapura disebut hal yang memungkinkan bagi Bandara Changi untuk tumbuh secara komersial dan menjamin keselamatan penerbangan," ungkapnya.
Kedua, menurut media Singapura, seperti Channel News Asia, maka pendelegasian diberikan oleh Indonesia untuk jangka waktu 25 tahun.
"Repotnya jangka waktu ini dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua negara," tutur Hikmahanto.
"Ini berarti pemerintah Indonesia tidak melakukan persiapan serius untuk benar-benar mengambil alih FIR diatas Kepulauan Riau. Apakah 25 tahun tidak terlalu lama? Lalu tidakkah perpanjangan waktu berarti tidak memberi kepastian," tegasnya.
Baca juga: Sejarah FIR Indonesia Dikuasai Singapura sejak Era Kemerdekaan dan Kini Diambil Alih
Hikmahanto mengakui, konsep FIR bertujuan untuk keselamatan penerbangan.
Namun pada kenyataannya Bandara Changi dapat mencetak keuntungan besar bila FIR diatas Kepulauan Riau masih dikendalikan oleh Singapura.
"FIR atas ruang udara suatu negara yang tunduk pada kedaulatan negara bisa saja dikelola oleh negara lain," ucap dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.