JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura meneken persetujuan batas wilayah informasi penerbangan atau Flight Information Region (FIR) Jakarta – Singapura pada Selasa (25/1/2022).
Penandatanganan tersebut dilakukan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Menteri Transportasi Singapura di hadapan Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, kemarin.
Berdasarkan siaran pers di laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) pada Rabu ini, penandatanganan persetujuan itu menandakan telah selesainya negosiasi bilateral Indonesia – Singapura untuk penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan atau realignment Flight Information Region – FIR sesuai hukum internasional.
Baca juga: Berhasil Diambil Alih di Era Jokowi, Begini Awal Mula Ruang Udara RI Dikuasai Singapura
Dengan demikian, pengelolaan navigasi udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna akhirnya bisa dilakukan Indonesia. Negosiasi realignment FIR telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak 1990-an. Namun baru bisa menuju penyelesaian komprehensif sejak beberapa tahun terakhir.
“Persetujuan penyesuaian batas FIR Jakarta dan Singapura telah turut menegaskan kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia. Sebagai negara pihak UNCLOS 1982, Singapura juga mengakui penerapan prinsip negara kepulauan dalam penentuan batas wilayah negara dan yurisdiksi Indonesia di perairan serta ruang udara di kepulauan Riau dan Bintan,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Dia menjelaskan, ada lima elemen penting dari kesepakatan tersebut.
Pertama, penyesuaian batas FIR Jakarta yang melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia sehingga perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura menjadi bagian dari FIR Jakarta.
Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas penyediaan jasa penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial. Terkait hal ini, Budi Karya menjelaskan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura.
"Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.