Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berhasil Diambil Alih di Era Jokowi, Begini Awal Mula Ruang Udara RI Dikuasai Singapura

Kompas.com - 26/01/2022, 05:45 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia akhirnya berhasil mengambil alih pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) untuk wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna setelah selama ini dikuasai Singapura. Bagaimana awalnya ruang udara Indonesia bisa ada di negara lain?

Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Internasional, Flight Information Region atau FIR adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.

FIR yang dikuasai Singapura ini menyangkup sekitar 100 nautical miles (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia yang melingkupi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna.

Sejak Indonesia merdeka, pengelolaan FIR di wilayah-wilayah tersebut belum pernah berada pada otoritas dalam negeri.

Alhasil, seluruh pesawat yang hendak melintas di wilayah tersebut harus melapor ke otoritas Singapura. Tentunya, termasuk pesawat-pesawat milik Indonesia.

Baca juga: Siap Ambil Alih FIR dari Singapura, TNI AU Bangun Sistem Keamanan

Dianggap belum siap

Awal pengelolaan FIR yang berada di sebagian wilayah barat Indonesia jatuh ke tangan Singapura adalah atas keputusan International Civil Aviation Organization (ICAO) di tahun 1946.

Organisasi Penerbangan Sipil Internasional tersebut menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C ini.

ICAO menilai Indonesia belum siap secara infrastruktur saat itu Indonesia yang sedang merintis penerbangan belum siap secara infrastruktur.

Di awal masa kemerdekaan, kondisi fasilitas peralatan maupun tenaga lalu lintas udara Indonesia sangat minim sehingga pengelolaan FIR diserahkan kepada Singapura.

Baca juga: Dikuasai Singapura sejak RI Merdeka, Wilayah Udara Natuna Diambil Alih karena Menyangkut Kedaulatan


Puluhan tahun berjalan, persoalan pengelolaan ruang udara Indonesia di tangan asing tak kunjung selesai. Padahal secara infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM), Indonesia sudah siap sejak lama.

“Dilihat kondisi terkini, Indonesia telah memiliki peralatan dan personil pengatur lalu lintas udara yang memadai, sehingga sudah saatnya kita mengelola FIR kita secara penuh,” ungkap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Capt. Soenaryo Yosopratomo, dalam tulisannya di Kompas.com, 3 Desember 2019.

Persoalan FIR ini sebenarnya menyangkut pada pengelolaan ruang udara di wilayah tertentu. Namun karena FIR tak dipegang negara sendiri, isu ini banyak disorot karena terkait dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

“Menguasai ruang udara untuk melindungi kedaulatan dan martabat bangsa,” kata Soenaryo, yang merupakan mantan penerbang TNI AL itu.

Hingga kemudian di awal pemerintahannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar FIR yang masih dikuasai Singapura segara diambil alih. Hal tersebut dilakukan Jokowi pada tahun 2015.

"Arahan Presiden bahwa kami dalam 3-4 tahun ini mempersiapkan peralatan-peralatan dan personel yang lebih baik sehingga ruang udara kita dapat dikelola sendiri oleh Indonesia. Selama ini, itu ditugaskan Singapura untuk mengelolanya," ujar Ignasius Jonan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perhubungan.

Penyesuaian FIR penting dilakukan, salah satunya untuk meneguhkan pengakuan internasional atas Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya.

Baca juga: KSAU Sebut Setahun Terakhir, Aktivitas Pesawat Militer Asing di Ruang Udara RI Tinggi

Hal ini sesuai dengan hukum internasional, terutama Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum Laut UNCLOS 1982.

Pengambilalihan FIR dari Singapura juga dinilai sebagai capaian signifikan yang diraih RI setelah berbagai upaya negosiasi sejak tahun 1990-an. Hal tersebut juga merupakan langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan mandat nasional dan internasional.

Mandat nasional yang dimaksud tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sementara mandat internasional tertuang dalam Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Anexx 11 Konvensi Chicago Tahun 1944 dan Keputusan ICAO pada Pertemuan Ketiga Navigasi Penerbangan Kawasan Asia/Pasifik Tahun 1993.

"Presiden menyampaikan akan mengambil FIR yang sekarang masih dikendalikan Singapura," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Selasa (24/11/2015).

Persiapan teknologi hingga SDM akhirnya dipercepat agar FIR yang dikuasai Singapura bisa diambil alih paling lambat tahun 2019. Indonesia juga meningkatkan komunikasi dengan Singapura mengenai hal ini agar realiasi pengambilalihan FIR dapat cepat terlaksana.

Baca juga: Menko Luhut : Kesepakatan Ruang Udara RI-Singapura Demi Kedaulatan

Jokowi berhasil ambil alih FIR

Meski terlambat dua tahun dari target, pemerintahan Jokowi akhirnya bisa mengambil FIR sektor A, B, C dari otoritas Singapura.

Hal tersebut setelah ada kesepakatan antara Indonesia dan Singapura mengenai penyesuaian pelayanan batas ruang udara.

Indonesia akhirnya mengelola pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.

Kesepakatan penyesuaian FIR ditandai dengan penandatangan yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Penandatanganan kesepakatan disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Dengan kesepakatan itu, pelayanan navigasi penerbangan di wilayah Kepri dan Natuna akan dikelola oleh Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Airnav Indonesia.

Jokowi mengatakan, dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.

“Ke depan, diharapkan kerja sama penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan," terang Jokowi usai penandatangana kesepakatan, seperti dikutip dari keterangan pers.

Baca juga: Komisi I: Pengambilalihan FIR dari Singapura demi Kedaulatan

Sementara itu, Budi Karya menungkapkan kesepakatan ini merupakan buah dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama bertahun-tahun oleh pemerintah untuk melakukan negosiasi penyesuaian FIR dengan pemerintah Singapura.

Menurutnya, penyesuaian FIR ini memiliki sejumlah manfaat bagi Indonesia.

Pertama, kata Budi Karya, hal ini meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh ruang udara di atas wilayahnya, sesuai Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) 1982.

"Kedua, akan semakin meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan di Indonesia," imbuhnya.

Baca juga: Setelah 69 Tahun FIR Dikuasai Singapura, Indonesia Siap Ambil Alih Tahun 2019

Adapun substansi kesepakatan lain yang diatur, yakni untuk alasan keselamatan penerbangan, Indonesia masih mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara atau sekitar 29 persen yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas.

Namun, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan tersebut menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area tersebut, sehingga aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang.

Selain soal FIR, ada dua substansi lain dari kesepakatan antara Indonesia dengan Singapura.

Dua kesepakatan itu yakni terkait ekstradisi buronan serta pernyataan bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang kesepakatan untuk memberlakukan perjanjian pertahanan 2007.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com