“Menguasai ruang udara untuk melindungi kedaulatan dan martabat bangsa,” kata Soenaryo, yang merupakan mantan penerbang TNI AL itu.
Hingga kemudian di awal pemerintahannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar FIR yang masih dikuasai Singapura segara diambil alih. Hal tersebut dilakukan Jokowi pada tahun 2015.
"Arahan Presiden bahwa kami dalam 3-4 tahun ini mempersiapkan peralatan-peralatan dan personel yang lebih baik sehingga ruang udara kita dapat dikelola sendiri oleh Indonesia. Selama ini, itu ditugaskan Singapura untuk mengelolanya," ujar Ignasius Jonan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perhubungan.
Penyesuaian FIR penting dilakukan, salah satunya untuk meneguhkan pengakuan internasional atas Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya.
Baca juga: KSAU Sebut Setahun Terakhir, Aktivitas Pesawat Militer Asing di Ruang Udara RI Tinggi
Hal ini sesuai dengan hukum internasional, terutama Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum Laut UNCLOS 1982.
Pengambilalihan FIR dari Singapura juga dinilai sebagai capaian signifikan yang diraih RI setelah berbagai upaya negosiasi sejak tahun 1990-an. Hal tersebut juga merupakan langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan mandat nasional dan internasional.
Mandat nasional yang dimaksud tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sementara mandat internasional tertuang dalam Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Anexx 11 Konvensi Chicago Tahun 1944 dan Keputusan ICAO pada Pertemuan Ketiga Navigasi Penerbangan Kawasan Asia/Pasifik Tahun 1993.
"Presiden menyampaikan akan mengambil FIR yang sekarang masih dikendalikan Singapura," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Selasa (24/11/2015).
Persiapan teknologi hingga SDM akhirnya dipercepat agar FIR yang dikuasai Singapura bisa diambil alih paling lambat tahun 2019. Indonesia juga meningkatkan komunikasi dengan Singapura mengenai hal ini agar realiasi pengambilalihan FIR dapat cepat terlaksana.
Baca juga: Menko Luhut : Kesepakatan Ruang Udara RI-Singapura Demi Kedaulatan
Meski terlambat dua tahun dari target, pemerintahan Jokowi akhirnya bisa mengambil FIR sektor A, B, C dari otoritas Singapura.
Hal tersebut setelah ada kesepakatan antara Indonesia dan Singapura mengenai penyesuaian pelayanan batas ruang udara.
Indonesia akhirnya mengelola pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.
Kesepakatan penyesuaian FIR ditandai dengan penandatangan yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Penandatanganan kesepakatan disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.