Keempat, lanjut jaksa, meminta para saksi untuk tidak serta merta mengikuti arahan penyelidik dalam proses pengungkapan perkara.
Jaksa kemudian mendakwa Didit dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Fakta-fakta Pemilu Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah yang Akan Digelar pada 2024
Atas dakwaan itu, Didit dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi.
Pembacaan eksepsi akan berlangsung Senin (31/1/2022) pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.