JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro mengaku telah diberikan uang sebesar Rp 200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Pengakuan itu disampaikan Chairoman usai diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/1/2022).
Adapun uang yang diberikan Wali Kota Bekasi itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
"Jadi, tepatnya bukan menerima (Rp 200 Juta), tapi diserahkan," kata Chairoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (25/1/2022).
Baca juga: Lurah, Camat, sampai Kepala Dinas Jadi Kaki Tangan Wali Kota Bekasi untuk Terima Suap
Menurut Chairoman, awalnya dia tidak mengetahui total uang yang diberikan oleh Rahmat Effendi atau yang kerap disapa Pepen.
Namun, akhirnya uang itu diserahkan ke penyidik KPK usai Wali Kota Bekasi tersebut ditangkap oleh KPK.
"Awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya (uang dari Pepen) sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK, dan mereka menghitungnya sebesar Rp 200 juta," jelas Ketua DPRD itu.
Baca juga: Sumbangan Masjid, Kode Wali Kota Bekasi Minta Jatah ke Pengusaha
Kendati demikian, Chairoman tetap mengaku tidak mengetahui maksud penyerahan uang dari Rahmat Effendi kepadanya.
Uang yang diserahkan tesebut, ujar dia, diberikan melalui perpanjangan tangan Rahmat Effendi bernama Luthfi.
"Enggak tahu (peruntukan uang tesebut), karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu, dan (kepanjangan tangan Pepen) tidak memberikan penjelasan apapun," tutur Chairoman.