JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu pihak kepolisian maupun Komnas HAM untuk mendalami penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.
Terbit merupakan tersangka KPK terkait dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah itu siap membatu pihak-pihak yang ingin mendalami keterangan Bupati Langkat yang saat ini menjadi tahanan KPK.
"KPK siap fasilitasi kepolisian ataupun pihak Komnas HAM apabila melakukan permintaan keterangan, klarifikasi atau pemeriksaan terhadap tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin-Angin) dimaksud," ujar Ali, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Ramai soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Apa Ancaman Hukuman Pelaku Perbudakan?
Ali mengakui bahwa tim penyelidik KPK telah menemukan kerangkeng manusia tersebut saat akan menangkap Bupati Langkat tersebut.
Atas temuan tersebut, ujar dia, KPK kemudian berkoordinasi ke aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian terkait peristiwa yang ditemukan itu.
"Peristiwa tersebut (kerangkeng manusia di rumah bupati) benar diperoleh saat tim KPK melakukan rangkaian kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Langkat," kata Ali.
"Karena saat itu bukan bagian dari perkara yang sedang kami lakukan penyelidikan, maka tentu kelanjutan dugaan adanya peristiwa itu dikoordinasikan dan menjadi ranah kewenangan kepolisian," tutur dia.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
Kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin diduga digunakan untuk modus perbudakan pekerja sawit.
Dugaan itu diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.
"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," tambahnya.
Baca juga: KontraS Desak Pengungkapan Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat
Anis menyebutkan, jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan.
Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya. Setelah dimasukkan ke kerangkeng selepas kerja, mereka tidak memiliki akses untuk ke mana-mana dan hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak.
"Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," ujar Anis.