Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus "Unlawful Killing" Minta Kliennya Berikan Kesaksian yang Jujur

Kompas.com - 25/01/2022, 16:09 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella, dan Briptu Fikri Ramadhan, Henry Yosodiningrat mengatakan telah meminta kliennya untuk memberi kesaksian yang jujur dalam persidangan.

Yusmin dan Fikri merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan tanpa proses hukum atau unlawful killing pada empat laskar Front Pembela Islam (FPI).

Henry menyebut tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang Rabu (2/2/2022) pekan depan.

“Tidak ada persiapan apa-apa, kami hanya minta kedua terdakwa ini agar memberikan keterangan apa adanya sesuai peristiwa yang terjadi,” sebut Henry ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Hakim Berhalangan, Sidang Unlawful Killing Anggota FPI Ditunda

Diketahui persidangan mestinya berlangsung hari ini. Namun sekitar pukul 11.00 WIB, hakim anggota Suharno mengumumkan bahwa sidang mesti ditunda.

Pasalnya ketua majelis hakim, Arif Nuryanta berhalangan karena mesti mengikuti pelatihan teknis.

Henry menegaskan tidak ingin kliennya memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.

Sebab selama ini pihaknya selalu berusaha menggali keterangan dari berbagai saksi untuk mendapatkan kebenaran.

“Kami tidak ingin ada keterangan-keterangan palsu,” ucap dia.

Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Saksi Ahli: Ada Doktrin Lebih Baik Penjahat Mati daripada Petugas

Henry ingin kliennya terbuka dalam persidangan untuk menyampaikan semua fakta terkait insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu.

“Supaya tidak terjadi salah hukum, (yang) menghukum orang tidak bersalah. Itu namanya peradilan sesat,” tuturnya.

“Maka kami dalam (menggali) keterangan saksi tidak ada kepentingan lain kecuali untuk memperoleh kebenaran materiil,” kata Henry.

Insiden penembakan pada empat laskar FPI terjadi 7 Desember 2020 lalu.

Baca juga: Tuding Kasusnya untuk Tutupi Unlawful Killing, Munarman: Wahai Pembunuh, Fitnahmu Masih Kurang

Jaksa menduga hal itu terjadi karena kelalaian Yusmin dan Fikri yang menjalankan tugas tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Sebab keduanya tidak memborgol keempat laskar FPI saat melakukan proses penangkapan.

Tindakan itu berakibat fatal karena empat laskar mencoba melawan ketika hendak diamankan, dan berujung penembakan yang menyebabkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com