Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Langkat Punya Kerangkeng Manusia di Rumahnya, Anggota DPR: Jahatnya Enggak Ketulungan

Kompas.com - 25/01/2022, 16:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai, perbuatan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin yang membuat kerangkeng manusia di rumahnya sangat jahat.

Habiburokhman mengaku tidak habis pikir dengan perbuatan Terbit tersebut karena menurutnya perlu ada obsesi yang begitu tinggi untuk membuat kerangkeng di rumahnya sendiri.

"Kok bisa ya, membayangkan saja kita enggak bisa, kok bisa dia membayangkan, merencanakan dan mewujudkan hal tersebut, ini jahatnya enggak ketulungan orang begini ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Polri Masih Usut Dugaan Perbudakan dalam Kerangkeng Rumah Bupati Nonaktif Langkat

Politikus Partai Gerindra itu pun prihatin dengan terkuaknya kasus ini yang menurutnya seolah mengulangi apa yang terjadi di zaman kolonial di mana ada seseorang yang punya kewenangan untuk menahan dan memenjarakan orang.

Habiburokhman juga berpendapat, dalih keberadaan kerangkeng sebagai tempat rehabilitasi narkoba juga tidak beralasan karena Terbit tidak memiliki wewenang itu.

"Orang kita saja minta pemakai yang direhabilitasi tidak dipenjara, direhabilitasi, kalau itu kan berbentuk penjara begitu, itu dalihlah," ujar dia.

Baca juga: Polri Diminta Usut Kerangkeng di Rumah Bupati Nonaktif Langkat

Ia menambahkan, kasus tersebut juga dapat dikenakan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perampasan kemerdekaan.

"Siapapun pelakunya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang membantu melakukan, yang ikut bersama-sama, wajib untuk dihukum dan dimintai pertanggungjawaban, ancaman hukumannya 8 sampai 9 tahun," kata Habiburokhman.

Diberitakan, Terbit yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia.

Baca juga: Begini Penampakan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Dugaan itu diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.

"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," tambahnya.

Baca juga: Polri: Kerangkeng di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Tak Miliki Izin Resmi

Anis menyebutkan, jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan. Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya.

Setelah dimasukkan ke kerangkeng selepas kerja, mereka tidak memiliki akses untuk ke mana-mana dan hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak.

"Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," ujar Anis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com