Polisi mengungkap, BNNK Langkat sudah sempat berkoordinasi dengan Terbit Rencana Perangin-angin terkait tempat rehabilitasi narkoba.
Menurut BNNK, jika memang ingin menjadikan lokasi itu sebagai tempat rehabilitas, harus ada perizinannya. Namun sampai sekarang, Terbit Rencana Perangin-angin tak mengurus perizinannya.
"Selnya ada. Ruang tahanan itu ada, betul dan ini yang sedang didalami tim. Tim sudah meminta keterangan dua penjaga di tempat itu," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (24/1/2022).
Menurut Polisi, dua sel yang ada di rumah Terbit diisi 27 orang yang setiap hari bekerja di kebun sawit. Saat pulang bekerja, kata Hadi, mereka akan dimasukkan ke dalam kerangkeng lagi.
"(Saat ini) mereka masih ada di situ (kerangkeng)," tuturnya.
Hadi mengatakan, 27 orang tersebut diantarkan sendiri oleh orangtua masing-masing. Bahkan, para orangtua dan menandatangani surat pernyataan.
"Mereka datang ke situ diantarkan oleh orangtuanya dengan menandatangani surat pernyataan. Isinya antara lain, direhabilitasi, dibina dan dididik selama 1,5 tahun. Mereka umumnya adalah warga sekitar lokasi," kata Hadi.
Baca juga: Laporkan Dugaan Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Migrant Care: Sangat Keji!
Migrant Care menyatakan, dua kerangkeng di rumah Terbit Perangin-angin digunakan sebagai penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang bupati tersebut.
"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," kata Ketua Migrant Care Anis Hidayah, Senin (24/1/2022).
Anis mengungkapkan, ada dua sel dalam rumah Terbit yang digunakan untuk memenjarakan sekitar 40 orang pekerja. Jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan.