Indonesia memiliki dua FIR yaitu FIR Makassar yang mengelola wilayah Indonesia Bagian Timur dan FIR Jakarta yang mengelola Indonesia Bagian Barat dengan total panjang mencapai 8.541 km.
Selain untuk mengelola penerbangan dalam negeri, Indonesia juga sebenarnya diminta untuk mengelola wilayah udara negara lain, yaitu Timor Leste dan Chrismast Island (Australia). Namun wilayah “titipan” itu disebut tidak signifikan secara ekonomi.
Baca juga: Komisi I: Pengambilalihan FIR dari Singapura demi Kedaulatan
Justru FIR yang dikuasai Singapura-lah yang dinilai akan mendatangkan banyak keuntungan. Sebab FIR itu mengelola wilayah udara strategis Indonesia, yang merupakan jalur sibuk karena sering dilintasi oleh penerbangan internasional.
“Melihat luasnya sektor A, B dan C serta jumlah trafik yang melewati daerah tersebut, seharusnya pendapatan Indonesia jauh lebih besar,” ucap Soenaryo.
Pengambilalihan FIR merupakan capaian signifikan yang diraih RI setelah berbagai upaya negosiasi sejak tahun 1990-an.
Mandat nasional tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sementara mandat internasional tertuang dalam Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Anexx 11 Konvensi Chicago Tahun 1944 dan Keputusan ICAO pada Pertemuan Ketiga Navigasi Penerbangan Kawasan Asia/Pasifik Tahun 1993.
(Penulis: Capt. Soenaryo Yosopratomo, Mutia Fauzia. Editor: Bagus Santosa, Bambang Priyo Jatmiko)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.